Dugaan Kaesang Dapat Fasilitas Jet Pribadi Berpotensi Penyalahgunaan Jabatan Keluarganya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2024 02:58 WIB
Azmi Syahputra, Sekretaris Jendral Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (Mahupiki) (Foto: Dok MI)
Azmi Syahputra, Sekretaris Jendral Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (Mahupiki) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  Dugaan perbuatan mendapatkan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang Pangarep dapat saja berpotensi menjadi dugaan menyalahgunakan wewenang atau penyimpangan jika memang ada kaitannya dengan fungsi jabatan keluarganya.

Setidaknya, menurut Azmi Syahputra, Sekretaris Jendral Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (Mahupiki), dengan diberikan privilege (pengistimewaan) memanfaatkan kegunaannya kepada orang terdekat secara ada hubungan jabatan dalam keluarga sebagai Presiden yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara. 

"Jadi harus ada klarifikasi atau penyampaian informasi dari Kaesang bahwa ia berhak atau tidak berhak mendapatkan fasilitas pemberian tersebut apakah  tindakan penerimaan tersebut sah secara hukum atau memiliki pemberian tersebut sebagai melawan hukum?" kata Azmi kepada Monitorindonesia.com, Rabu (4/9/2024) dini hari.

Sehingga, tegas Azmi, KPK harus berani  bekerja secara profesional dan akuntabel untuk memanggil dan menyelidiki apakah  dalam hal menerima fasilitas jet pribadi yang digunakan tersebut ada keterlibatan jabatan keluarga atau murni secara sah, berupa iktikad baik yang tidak dapat dipersalahkan bila  fasilitas tersebut berasal dari keuangan pribadi Kaesang?

"Ini perlu diklarifikasi secara clear, bahwa dengan membuktikan keberadaan Kaesang tidak menerima fasilitas akibat ada hubungan jabatan keluarga maka ini harus dianggap selesai," beber Azmi.

Namun jika ternyata ada irisan bahwa penerimaan fasilitas jet terbukti ada kaitan dengan asal usul jabatan keluarga tentu hal ini merupakan perbuatan larangan dalam jabatan sekaligus bertentangan dengan kewajiban jabatan yang diemban keluarganya, bisa jadi pemantik eksplisit untuk kategori" gratifikasi" yang tentunya wujud kehendak niat menerima pemberian fasilitas harus dibuktikan.

KPK harus segera memanggil dan memeriksa jika diketahui ada keadaan dan fakta serta alat bukti apakah ada perbuatan langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemberian fasilitas jet yang motifnya untuk mendapatkan keuntungan tertentu oleh dari pihak tertentu atau ada keuntungan pribadi yang skema bentuknya bermacam-macam. 

"Sehingga  dalam peristiwa ini sepanjang ditemukan  guna memperoleh keuntungan untuk pribadi dengan menggunakan asal usul jabatan keluarganya ini jadi hal esensial sekaligus unsur penting," tegas Azmi.

Karenanya perlu ditelusuri oleh KPK untuk mengetahui secara pasti apakah ada akses pengambilan keuntungan secara pribadi dengan memanfaatkan sarana atau fungsi dan kedudukan jabatan keluarga.

"Jika hal ini terjadi dapat dikenakan delik tindak pidana korupsi termasuk bagi siapa pun jika ada pelaku turut serta membantu dan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP," tandasnya.

Topik:

Kaesang Pangarep Erina Gudono Jet Pribadi Kaesang KPK