Ngerinya! Lewat Akuisisi Kapal Tua Saja, Perusahaan BUMN Ini Bisa Korupsi Rp 1,27 Triliun, Erick Thohir Tak Tersentuh?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 September 2024 15:05 WIB
Menteri BUMN  Erick Thohir pun sampai pernah menegur ASDP agar selalu inovasi mengganti kapal-kapal tua  lebih baru lagi. (Foto: Ilustrasi PT ASDP Indonesia Ferry - Erick Thohir/Dok MI/Rizky Amin/Diolah dari berbagai sumber)
Menteri BUMN Erick Thohir pun sampai pernah menegur ASDP agar selalu inovasi mengganti kapal-kapal tua lebih baru lagi. (Foto: Ilustrasi PT ASDP Indonesia Ferry - Erick Thohir/Dok MI/Rizky Amin/Diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry telah mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, termasuk dengan seluruh utangnya. 

Akuisisi tersebut mencakup pembelian kapal bekas berusia tua dengan nilai utang hampir mencapai Rp 600 miliar. Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT ASDP di antaranya timbul akibat pembelian kapal bekas. 

Kegiatan pembelian itu memang bersifat legal karena mengacu pada kajian atas kebutuhan armada Penyeberangan. Namun, dalam pelaksanaannya PT ASDP membeli kapal bekas dan spesifikasi di bawah standar.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, sempat menegur perusahaan pelat merah itu. Dia menegur ASDP agar selalu inovasi mengganti kapal-kapal tua  lebih baru lagi. 

Hal itu dikatakan Erick Thohir, setelah PT ASDP Indonesia Ferry  berhasil mendapatkan dana dari aksi melantai di bursa fek Indonesia tahun 2022 lalu. 

Dalam arti bahwa, dana yang diperoleh dari melantai di bursa BEI digunakan untuk mengganti kapal-kapal lebih baru. Erick Thohir menyebutkan, jika ASDP ikut dalam bursa di BEI, akan mendapatkan pendanaan dapat dimanfaat memperbaiki  kapal-kapal penyebrangan. 

Kapal-kapal milik ASDP rata-rata sudah cukup tua yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jasa, terlebih lagi setelah akusisi kapal-kapal dari PT Jembatan Nusantara.

Dengan kata lain PT ASDP Indonesia Ferry masuk bursa efek BEI seusai akusisi PT Jembatan Nusantara Menteri BUMN  Erick Thohir, juga pernah berkomentar mengenai ASDP Indonesia Ferry yang telah akuisisi ASDP Indonesia Ferry. Menteri BUMN   mengatakan akusisi dari kapal-kapal tua hingga hutang-hutangnya tembus 600 miliar menambah pengadaan kapal 53 unit armada dengan total  219 unit kapal.

Meski sempat menegur ASDP, penting diketahui bersama bahwa Erick Thohir melalui kewenangannya menyetujui akuisisi tersebut.

Bahwa ASDP pada Selasa (22/2/2022) lalu mengakuisisi PT Jembatan Nusantara yang ditandai dengan penandatanganan Sales Purchasement Agreement (SPA). 

Penandatanganan SPA tersebut dilakukan antara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan PT Mahkota Pratama dan PT Indonesia VIP selaku pemilik saham PT Jembatan Nusantara. 

“Ini merupakan momen bersejarah bagi industri penyeberangan Indonesia. Ini salah satu wujud transformasi yang dilakukan ASDP menjadi operator pelayanan transportasi publik yang andal dan mumpuni, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik di seluruh Indonesia,” kata Erick Thohir dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022). 

Melalui akuisisi tersebut, ASDP mendapatkan tambahan 53 unit armada dan mengoperasikan 6 lintasan Long Distance Ferry (LDF) sehingga total armada ASDP kini mencapai 219 unit kapal. 

“Kita berharap akuisisi ini tak sekadar menambah portofolio perusahaan, melainkan juga mampu meningkatkan daripada kontribusi ASDP kepada negara, dan utamanya untuk masyarakat,” harapnya.  

Menurut Erick akuisisi merupakan salah satu langkah transformasi ASDP menuju Initial Public Offering (IPO). Dengan Go Public, ASDP akan mendapatkan pendanaan untuk melakukan investasi atau memperbaiki armada kapal penyeberangan. 

Pasalnya, rata-rata usia kapal ASDP sudah cukup tua dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jasa.  “Saya selalu menekankan ASDP untuk tetap menjaga standarisasi keselamatan dan pelayanan yang prima kepada seluruh pengguna jasa,” tukas Erick.

Buntut dari akuisisi tersebut, KPK menduga para pelaku melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,27 triliun.

KPK memang sempat berpeluang akan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dalam kasus ini, hanya saja KPK baru-baru ini mengklaim tidak menemukan keterkaitan Erick Thohir dalam kasus ini.

Hal inilah menjadi dasar KPK tidak memanggil Erick Thohir dalam penyidikan kasus tersebut. Namun KPK pasti akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait hal ini.

Saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Sabtu (31/8/2024) kemarin, soal apakah KPK telah melakukan penyelidikan menyoal kewenangan Erick Thohir dalam akuisisi tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto belum bisa menjawabnya, sebab itu ranah penyidikan.

"Saya tidak punya akses info di pengaduan masyarakat dan penyelidikan. Jadi belum bisa menjawab pertanyaan di atas," Tegas Tessa.

Anak buah Erick lawan KPK

Tiga anak buah Erick di ASDP diduga tersangka dalam kasus ini menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka yaitu Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

Tiga Tersangka Korupsi ASDP Ira Puspadewi cs
Ira Puspadewi (atas), Muhammad Yusuf Hadi (kanan bawah) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kiri bawah) (Foto: Kolase MI/Dok ASDP)

Lewat gugatan praperadilan, mereka mempermasalahkan status tersangka yang telah diberikan oleh KPK.

Gugatan praperadilan Ira Puspadewi teregister dengan nomor 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ia mendaftarkan gugatannya pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Sementara Harry Muhammad Adhi Caksono mengajukan gugatan pada Kamis, 29 Agustus 2024. Teregister dengan nomor 81/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sedangkan, gugatan Muhammad Yusuf Hadi teregister dengan nomor 82/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mendaftarkan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hari yang berbeda-beda.

Kemarin, Selasa (3/9/2024) sidang perdana gugatan praperadilan oleh Ira di PN Jaksel ditunda karena pihak KPK absen alias tak hadir.

"Betul [KPK tidak hadir]," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (3/9/2024).

Menurut Tessa, ketidakhadiran perwakilan KPK karena hingga saat ini Biro Hukum KPK belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meski begitu, Tessa mengatakan, KPK mempersilahkan pelapor untuk menggunakan haknya untuk melakukan gugatan praperadilan.

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Selain itu, Tessa mengatakan proses penyidikan kasus ini akan tetap berjalan dan tidak terpengaruh atas gugatan tersebut. "[…] masih berjalan sesuai dengan rencana penyidikan yang telah dijadwalkan," tuturnya.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada KPK. "Kalau belum menerima surat panggilan, kemungkinan karena belum sampai," kata Djuyamto, Selasa (3/9/2024).

Menurut Djuyamto, jika pihak tergugat yaitu KPK tidak hadir, maka akan dipanggil lagi dan menjadwalkan ulang persidangan. "Untuk Ira Puspadewi, dijadwalkan tanggal 9 September," ujarnya.

PN Jakarta selatan menjadwalkan persidangan gugatan praperadilan dengan perkara sah atau tidaknya penetapan Ira sebagai tersangka, Senin (2/9/2024).

Respons Erick

Erick Thohir mengatakan, pihaknya mendorong tata kelola yang baik dengan menggandeng penegak hukum. Namun, ia juga menghormati langkah masing-masing individu melaksanakan haknya.

“Ya begini, saya sangat mendorong good corporate governance, kerja sama dengan pihak alat penegak hukum, tetapi saya juga menghormati masing-masing individu untuk meng-exercise haknya, dan saya tidak mau berpikiran positif negatif, biarkan mekanisme ini berjalan dengan baik,” kata Erick Thohir pada wartawan di DPR Jakarta, Senin (02/09/2024).

KPK Buka Suara soal Erick Thohir di Kasus Korupsi ASDP dan DJKA
Erick Thohir (Foto: Dok MI/Dhanis)

Pihaknya berusaha mendorong pengembangan usaha sesuai dengan prosedur. Oleh karena itu, salah satu yang dilakukan ialah mendorong adanya pendampingan dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan RI.

“Tetapi kalau kami pasti berusaha yang namanya prosedural dalam melakukan pengembangan usaha, itu ada SOP-nya, dan selalu kita coba lakukan pendampingan dari pihak BPKP dan pihak kejaksaan. Jadi, ya biarkan aja mekanisme itu terjadi,” katanya.

Topik:

KPK ASDP Korupsi ASDP Jembatan Nusantara BUMN