KPK Periksa Ketua Komisi V DPR Lasarus dan Wasekjen Bidkes PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan pemanggilan kepada dua politikus PDIP sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (4/9/2024).
Dua politisi tersebut di antaranya merupakan Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PDIP, Lasarus dan Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo. Sampai dengan saat ini, KPK belum menyampaikan materi yang akan didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua politisi asal PDIP tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap salah satu anggota DPR RI Komisi V, Sadarestuwati terkait dengan kasus tersebut. Selain Anggota DPR, KPK juga pernah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pada pemeriksaan Hasto, dia mengaku dicecar 21 pertanyaan terkait dengan kasus DJKA yang dilakukan selama kurang lebih 4,5 jam. Hasto juga memastikan dalam pemeriksaan tersebut tidak ada pertanyaan mengenai adanya aliran dana yang dia terima.
“Tidak ada aliran dana ya, jadi tidak ada aliran dana. Tidak ada pertanyaan terkait aliran dana,” kata Hasto.
Kata Hasto, penyidik hanya mempertanyakan terkait dengan adanya nomor telepon pribadi Hasto yang ada pada ponsel tersangka kasus DJKA, yaitu mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; dan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Topik:
KPK Korupsi DJKA KPK Periksa Ketua Komisi V DPR Lasarus KPK Periksa Wasekjen Bidkes PDIP Yoseph Aryo Adhi DharmoBerita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
15 jam yang lalu
KPK Rampung Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo
15 jam yang lalu
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
17 jam yang lalu