Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep vs Rafael Alun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 September 2024 14:49 WIB
Kaesang Pangarep (kiri) dan Rafael Alun Trisambodo (kanan) (Foto: Kolase MI/Aswan dilolah dari berbagai sumber)
Kaesang Pangarep (kiri) dan Rafael Alun Trisambodo (kanan) (Foto: Kolase MI/Aswan dilolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD membandingkan kasus dugaan gratifikasi anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dengan kasus korupsi eks pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun.

Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, sempat mendapat sorotan terkait dugaan penggunaan jet pribadi dalam perjalanan mereka ke Amerika Serikat, yang kemudian dilaporkan oleh Boyamin Saiman dan Ubaidilah Badrun ke KPK pada 28 Agustus 2024. 

Mahfud mempertanyakan alasan KPK tak mengusut dugaan gratifikasi Kaesang karena tidak berstatus pejabat. Dia menyebut kasus korupsi Rafael Alun juga dimulai dari kasus gaya hidup hedonisme anaknya.

"Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau istrinya yang bukan pejabat diperiksa. Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemenkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: Ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan," tulis Mahfud dalam akun X @mohmahfudmd, Kamis (5/9/2024).

Mahfud sadar tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang dalam kasus ini. Dia berkata hal itu kembali pada iktikad baik KPK. Meski demikian, dia mengingatkan alasan KPK tak melanjutkan kasus Kaesang ahistoris. Selain itu, pendapat itu justru akan menimbulkan celah hukum.

"Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun melaporkan dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep ke KPK.

Laporan itu dibuat usai geger kabar Kaesang dan istrinya Erina Gudono menggunakan pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat. Penelusuran lebih lanjut mengungkap dugaan jet pribadi itu milik Garena, perusahaan asal Singapura.

Adapun saat ini tengah menelaah laporan yang diajukan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, serta dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidilah Badrun, terkait dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep.

"Pelaporan dari saudara Boyamin dan dosen UNJ sudah masuk dalam tahap penelaahan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Antara saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Tessa menjelaskan bahwa Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK tengah memeriksa kelengkapan dokumen pendukung laporan tersebut agar dapat ditindaklanjuti dengan lebih lanjut. "Jika ada kekurangan, tentu akan kami minta kepada pelapor untuk melengkapi. Sementara ini, posisinya masih dalam proses itu," lanjutnya.

Juru Bicara KPK, yang berlatar belakang penyidik, juga menepis anggapan bahwa KPK mengulur-ulur penanganan laporan tersebut. "Semua laporan yang diterima KPK diperlakukan sama dan pasti akan ditindaklanjuti," tegas Tessa.

Ia menambahkan, "Setiap warga negara di Indonesia diperlakukan setara. Jika alat buktinya lengkap, pasti akan ditindaklanjuti."

Tesa juga menerangkan perkembangan terbaru terkait dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana klarifikasi terhadap Kaesang.

"Seperti yang kita ketahui, laporan terkait saudara K sudah masuk. Saat ini, fokus penanganan terkait dugaan gratifikasi diarahkan ke proses penelaahan yang dilakukan oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).

Klarifikasi terhadap Kaesang direncanakan akan dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi KPK. Namun, Tessa menyampaikan bahwa KPK kini lebih memilih untuk fokus menelaah laporan tersebut dan menangguhkan rencana undangan klarifikasi kepada Kaesang.

"Per hari ini, setelah mendapat pembaruan dari Direktorat PLPM kepada pimpinan, langkah selanjutnya difokuskan pada penelaahan oleh Direktorat PLPM, bukan lagi oleh Direktorat Gratifikasi," ungkapnya.

Keputusan ini, menurut Tessa, diambil dengan mempertimbangkan bahwa pengusutan laporan dugaan gratifikasi akan memberi ruang lebih luas kepada KPK untuk menyelidiki lebih mendalam. "Isu gratifikasi tetap menjadi pokok, dan karena itu difokuskan ke PLPM agar jangkauannya lebih luas sesuai dengan kewenangannya," jelas Tessa.

Dengan perubahan ini, KPK mengurungkan niat untuk memanggil Kaesang di Direktorat Gratifikasi. "Iya, fokusnya tidak ke sana lagi," katanya.

KPK Tegaskan Berwenang Mengusut Kaesang

Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengusut Ketua PSI, Kaesang Pangarep, terkait dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi, meskipun Kaesang bukan pejabat publik.

"Kita harus melihat Kaesang dalam konteks hubungannya dengan penyelenggaraan negara, ada keluarganya," ujar Nawawi usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Ia menegaskan bahwa Kaesang tidak bisa dilihat secara personal semata. "Semua publik tahu bahwa Kaesang adalah ... apa? Bisa dilanjutkan. Sudah dipahami. Jadi, kaitannya ke situ. KPK punya kewenangan untuk menangani hal-hal semacam itu," ujarnya.

Nawawi juga menepis anggapan bahwa Kaesang tidak layak dimintai klarifikasi hanya karena dia bukan pejabat publik, mengingat konsep "trading influence" atau perdagangan pengaruh yang juga termasuk dalam kategori korupsi.

"Kita mengenal adanya instrumen hukum seperti *trading influence* atau perdagangan pengaruh. Apakah kemudahan yang diperoleh terkait dengan jabatan sanak kerabatnya? Itu yang perlu dilihat," jelasnya.

Nawawi juga menyebut bahwa KPK sudah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat untuk menjadwalkan klarifikasi terhadap Kaesang. Selain itu, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga telah melakukan rapat untuk menyusun daftar pihak yang akan dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Sebelumnya, pada 30 Agustus, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi bahwa KPK sedang mempersiapkan surat undangan klarifikasi kepada Kaesang terkait dugaan gratifikasi yang ramai diperbincangkan di media sosial. "Suratnya sedang dikonsep," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus Rafael Alun

Nama Rafael Alun Trisambodo muncul ke permukaan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio. Buntutnya, harta kekayaannya juga disorot.

KPK kemudian memanggil Rafael Alun untuk menjalani klarifikasi terkait laporan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan korupsi Rafael ke tingkat penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi beserta keluarganya, KPK kemudian meningkatkan kasusnya ke tingkat penyidikan. Lalu dia dinyatakan sebagai tersangka.

Langkah ini diambil setelah KPK memeriksa LHKPN Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya. LHKPN yang dipublikasi KPK pada 2022 menunjukkan harta kekayaan Rafael berjumlah Rp56,1 miliar.

Dalam hasil pemeriksaan LHKPN Rafael, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan terdapat dua mantan pejabat pajak yang ikut terlibat apa yang disebut "geng seangkatan". "Pejabat pajak-nya angkatan dia [Rafael] juga sama. Itu geng tuh ada, ada banget," kata Pahala kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Pun, dari sejumlah fakta yang dikuak KPK menunjukkan kejanggalan dalam laporan harta milik Rafael. PPATK telah mengambil langkah menghentikan aliran dana puluhan rekening terkait Rafael dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah.

Sementara itu, seorang konsultan pajak mengatakan geng pajak sulit terdeteksi di lapangan, "karena sama-sama menjaga rahasia".

Dalam keterangan sebelumnya, Pahala mengatakan dalam menyamarkan harta kekayaan, Rafael diduga pakai modus menggunakan nama orang lain apa yang disebut nominee dalam perkara pencucian uang.

Nominee yang diketahui adalah konsultan pajak sekaligus geng seangkatan yang salah satunya diketahui ada di luar negeri. "Jadi kita sudah tahu namanya siapa, konsultannya juga apa, kita sudah tukaran data, apa yang kita dapat dan apa yang PPATK dapat," kata Pahala.

Dalam langkah terbaru, PPATK disebut telah menghentikan sementara aliran 40 rekening Rafael, keluarga dan pihak terkait. Nilai transaksi dari rekening tersebut diduga mencapai Rp500 miliar.

Kini Rafael mendekam di penjara selama 14 tahun. (an)

 

 

 

Topik:

KPK Gratifikasi Kaesang Rafael Alun Trisambodo