Kejagung Terus Usut Korupsi Tol Japek, Mantan Petinggi Jasa Marga Makin Terusik


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Siregar, dalam keterangan pers dikutip pada Rabu, (11/9/2024), menyampaikan, dalam 2 hari belakangan ini Kejagung telah memeriksa 4 orang saksi.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan pada Senin, (9/9/2024), Kejagung memeriksa tiga orang saksi, di antaranya Direktur Operasional (Dirop) PT Jasamarga periode Mei 2019, SS.
Selanjutnya, PW selaku Anggota Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi, dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independen.
“PRJ selaku Pimpinan Proyek Area 1 PT JCC (Km 9 Simpang Susun Cikunir s.d KM 17 Bekasi Timur),” ujarnya.
Adapun satu orang saksi lainnya, yakni Koordinator Tim Teknis Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard Over/PHO) tahun 2020, BI, pada Selasa, (10/9/2024).
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa keempat orang di atas sebagai saksi kasus dugaan korupsi Tol Japek II untuk tersangka Dono Prawoto (DP).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita–Acset, Dono Prawoto (DP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Harli pada Selasa, (6/8/2024), menyampaikan, penetapan tersangka Dono Prawoto (DP) tersebut setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
Harli menjelaskan, penetapan tersangka Dono Prawoto (DP) ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan kasus dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated yang membelit 4 terdakwa.
“Berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa 3 orang saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Adapun ketiga saksi yang dimintai keterangan dalam kasus korupsi Tol Japek tersebut, di antaranya Dono Prawoto selaku kepala Proyek Tol Japek II Elevated periode 2017–2018/Dewan Direksi PT Waskita-Acset.
Sedangkan dua orang lainnya, yakni Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016–Desember 2017, YM; dan Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018–2020, FR.
“Setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset,” ujarnya.
Kejagung langsung menahan Dono Prawoto setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan sehat oleh tim medis. Dia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung.
Sedangkan 4 terdakwa kasus korupsi Tol Japek II yang telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atau pengadilan tingkat pertama, yakni:
1. Djoko Dwijono alias DD
Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
2. Yudhi Mahyudin alias YM
Pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
3. Sofiah Balfas alias SB
Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Tony Budianto Sihite alias TBS
Pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta 3 bulan kurungan.
Lebih lanjut Harli menjelaskan, kasus posisi dugaan korupsi proyek Tol Japek II yakni setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000.
“Kemudian PT JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km,” katanya.
Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, Dono Prawoto selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Tony Budianto Sihite TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.
Selanjutnya, perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Dono Prawoto yang memenangkan lelang tersebut.
Tidak berhenti di situ, pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Dono Prawoto kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.
“Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41 (Rp510 miliar lebih),” katanya.
Kejagung menyangka Dono Prawoto melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Topik:
KejagungBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
10 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
22 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB