KPK Tetap Sidik Korupsi Rita Widyasari secara Prosedural, Tan Paulin Bakal Diperiksa Lagi?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Pun KPK menegaskan bahwa proses penggeledahan terhadap rumah pengusaha batu bara, Paulin Tan di Surabaya, Jawa Timur tidak dilakukan secara 'ujug-ujug' alias tiba-tiba. Proses penggeledahan terhadap rumah Paulin Tan dilakukan KPK pada medio Juli 2024 lalu, dan berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus Rita Widyasari itu.
KPK juga memastikan langkah yang dilakukan itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk dalam penyidikan kasus pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
"Semua saksi yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK tentunya ada hal-hal yang perlu diklarifikasi baik itu dokumen maupun barang bukti elektronik atau pasca penggeledahan dan tidak mungkin ujug-ujug," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Pun Tessa juga menanggapi bantahan soal hubungan Paulin Tan dengan Rita Widyasari, dimana wanita yang dikenal sebagai 'Ratu batubara' itu diklaim tak punya kedekatan dengan sang mantan bupati.
"Jadi sebenarnya tentu terkait apa yang disampaikan oleh saksi tersebut, itu merupakan hak yang bersangkutan. Pada prinsipnya, penyidik tetap melakukan proses penyidikan secara prosedural," kata Tessa.
Soal pemanggilan selanjutnya terhadap Paulin Tan, Tessa menegaskan bahwa hal itu akan disampaikan pihaknya lebih lanjut saat waktunya tiba. Soalnya, belum ada informasi terbaru dari kawan-kawan penyidik lembaga anti rasuah itu.
"Belum ada update info dari penyidiknya," tandas Tessa.
Penyidik KPK sebelumnya memeriksa Tan Paulin sebagai saksi, Kamis (29/8/2024), di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Tim penyidik berusaha menelusuri transaksi batu bara perusahaan milik Tan Paulin.
"Diperiksa terkait transaksi batu bara perusahaannya di wilayah Kukar," kata Tessa saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis.
Kendati, Tan Paulin diklaim telah banyak membantu KPK. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) Rudi Prianto mengatakan, Tan Paulin yang juga Dewan Pembina APPRI merupakan pengusaha tambang yang taat hukum dalam menjalankan bisnisnya.
Bahkan, kata dia, Tan Paulin dikenal sebagai sosok yang mengadvokasi rakyat untuk melakukan penambangan secara legal. “Kami kaget Dewan Pembina kami, yang banyak memberi masukan (ke KPK). Seolah-olah diberitakan negatif karena memberi keterangan kepada KPK,” kata Rudi Prianto dalam konferensi pers, di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024).
Rudi mengatakan, KPK sudah dua kali melakukan audiensi dengan APPRI. Audiensi dilakukan untuk memperoleh pendalaman soal permasalahan dunia usaha di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
APPRI merupakan organisasi yang kerap mengedukasi rakyat untuk melakukan penambangan dengan aturan hukum. Tan Paulin sebagai Dewan Pembina selalu mendorong APPRI untuk membantu rakyat melakukan penambangan secara legal berdasarkan aturan .
“Masyarakat yang tidak tahu izin diarahkan. Pesan beliau jangan sampai ada yang melanggar aturan,” kata Rudi.
Diketahui, KPK telah menggeledah rumah Tan Paulin di Surabaya. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait dengan kasus tersebut. "Jadi betul memang ada kegiatan penggeledahan," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Tessa mengungkap adanya alat bukti yang disita tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. "Informasi yang kami dapatkan disita dokumen di rumah yang bersangkutan," katanya.
Dalam kasus ini Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemkan Kutai Kukar Rp436 miliar.
Mereka diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan menggunakan nama orang lain. Serta, membelikan tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita ditahan di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Topik:
KPK Tan Paulin Rita Widyasari APPRI