Mobil Harun Masiku Ditemukan KPK, Terparkir di Apartemen Jakarta Pusat Bertahun-tahun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 September 2024 19:44 WIB
Harun Masiku hingga saat ini masih DPO, KPK terus mengejarnya hingga membidik pihak-pihak yang diduga mengahalangi penyidikan (Foto: Dok MI/Aswan)
Harun Masiku hingga saat ini masih DPO, KPK terus mengejarnya hingga membidik pihak-pihak yang diduga mengahalangi penyidikan (Foto: Dok MI/Aswan)

Bogor, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya menemukan mobil diduga milik buronan Harun Masiku terparkir di sebuah apartemen kawasan Jakarta Pusat selama bertahun-tahun.

“Apa yang kita temukan, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat,” ungkap Nawawi dalam acara diskusi bersama media di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).

Namun Nawawi tidak memberitahu lebih lanjut terkait progres temuan mobil diduga milik eks caleg PDIP itu. “Harun Masiku kami tidak pernah berhenti, terus mencari,” kata Nawawi.

Dia mengklaim terus meneror Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) kasus Harun, Rossa Purbo Bekti, untuk memberikan perkembangan pencarian buronan tersebut. Dia menegaskan tersangka kasus suap itu harus dimintai pertanggungjawaban dalam persidangan. “Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa). ‘Mas bagaimana perkembangannya Mas?’,” beber Nawawi.

Dalam perkembangan kasus ini, mantan caleg dari PDIP Alexsius Akim diperiksa KPK pada Senin, 5 Agustus 2024. Dia mengaku dipecat bekas partainya secara sepihak, padahal seharusnya dilantik sebagai anggota dewan.

“Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan,” kata Alexsius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.
 
Alexsius sekarang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dia mengaku mendapatkan suara terbanyak di Kalimantan Barat, namun, malah didepak dari PDIP tanpa diberikan penjelasan. “Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret,” kata Alexsius.

Dia mengaku tidak menerima surat pemecatan dari PDIP. Kejadian itu disebut ditanyakan penyidik KPK.

Untuk diketahui, Harun Masiku telah berstatus buron sejak 2020. Artinya, dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun belakangan. 

Harun ditetapkan tersangka pemberi suap kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) itu belum diketahui keberadaannya sampai dengan sekarang. 

Padahal, Wahyu selaku penerima suap saat ini sudah dibebaskan dari lapas usai divonis bersalah di pengadilan. KPK telah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Penyidik pun menyita handphone dan buku catatan miliknya. Bahkan, handphone ajudan Hasto juga ikut disita.

Topik:

Harun masiku KPK