Rekam Jejak Bank Jepara Artha yang Diselimuti Korupsi Pencairan Kredit Usaha


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024.
"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
KPK mengendus dugaan korupsi dibalik pencairan kredit tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, ada lima tersangka yang telah dijerat KPK, yakni berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Dari lima tersangka, empat di antaranya merupakan pihak internal BPR Jepara Artha. Sementara 1 orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta. para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," beber Tessa.
Adapun KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah lima tersangka itu berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," tandasTessa.
Rekam jejak
Pada tahun 2023, PPATK mengumumkan transaksi mencurigakan yang diduga dana kampanye ilegal, mengalir dari sebuah BPR di Jawa Tengah ke simpatisan parpol berinisial MIA. Ternyata, bank tersebut pernah diperingatkan OJK karena serampangan dalam penyaluran kredit.
Belakangan terkuak, BPR yang dimaksud Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), adalah Bank Jepara Artha (BJA). Bank itu merupakan BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.
Dalam analisis PPATK periode 2022-2023, total pencairan dana mencurigakan dari BJA mencapai Rp102 miliar. Duit sebesar itu mengalir ke 27 debitur.
Dalam waktu bersamaan atau berdekatan dengan pencairan pinjaman, terjadi penarikan tunai yang mencurigakan. Duit cash itu disetorkan ke rekening simpatisan parpol, berinisial Mia yang diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.
Total dana yang masuk ke rekening Mia mencapai Rp94 miliar. Selanjutnya, dana dari rekening Miia dipindahkan ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, dan beberapa individu yang diduga terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).
Ketua Gerindra Jawa Tengah sekaligus Sekretaris Umum (Sekum) Koperasi Garudayaksa Nusantara, Sudaryono buru-buru membantah informasi tersebut.
“Itu adalah fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan PT Boga Halal Nusantara serta PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha,” kata Sudaryono.
Menariknya, rekam jejak digital Bank Jepara Artha ini, tidak bagus-bagus amat. Sempat didera isu bangkrut sejak Juli 2023. Kabar ini membuat nasabah BJA yang mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jepara, resah. Muncul pesan berantai agar segera menarik dananya.
Pada 13 Desember 2023, Penjabat (PJ) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mendapat undangan dari OJK, hadir dalam prudential meeting. Pertemuan ini membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan umum BPR BJA.
Pihak OJK membeberkan kerugian BJA lebih dari Rp200 miliar. Diduga karena sembrono dalam mengucurkan kredit. Selanjutnya, OJK melarang Bank Jepara Artha menyalurkan kredit atau menghimpun dana untuk sementara waktu.
Direktur Utama PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Jhendik Handoko (JH) membantah isu kebangkrutan. "Kami nyatakan bahwa semuanya itu (isu bangkrut) tidak benar, kami dalam kondisi aman dan baik-baik saja,” ungkap Jhendik kepada media, Jumat (15/12/2023).
Meski demikian, Jhendik mengakui adanya peringatan dari OJK terkait penyaluran kredit. Tapi, tidak berpengaruh besar terhadap tabungan nasabah.
Diceritakan, terdapat 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah. Terdapat 70 hingga 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur, belum selesai. Platfon tersebut dianggap bermasalah oleh OJK.
"Itu dianggap mengkhawatirkan. Rata-rata debitur ini berasal dari luar kota. Seperti Solo, Klaten, Jogyakarta, Sleman, dan Wonogiri," kata dia. “Mudah-mudahan Februari nanti semuanya selesai, dan kembali normal,” tukasnya.
Topik:
Bank Jepara Artha Korupsi Bank Jepara Artha KPK