Pengadaan LNG Tanpa Persetujuan Komisaris-Tanda Tangan Dipalsukan, KPK Ulik Eks Direktur SDM Pertamina Evita Maryanti

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2024 08:54 WIB
Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI/KPK)
Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI/KPK)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Evita Maryanti Tagor, Direktur SDM PT Pertamina tahun 2012–2014 sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014, Jum'at (1/11/2024).

Selain Evita, KPK juga memanggil Priska Sufhana, Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina tahun 2021  "Saksi-saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa persetujuan komisaris dan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan risalah rapat direksi Pertamina (RRD)," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (1/11/2024).

Sebelumnya, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara. Lalu KPK menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina, Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK).

Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

Pada tingkat banding, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum Karen Agustiawan, dengan pidana penjara sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis banding menilai Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011–2021.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST, tanggal 24 Juni 2024 untuk selain dan selebihnya,” bunyi amar putusan banding dikutip dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Rabu (11/10/2024).

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI Jakarta ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sumpeno dengan hakim anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

Selain itu, majelis hakim meminta Karen agar tetap berada dalam tahanan. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 7.500,” imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa KPK mengajukan banding lantaran putusan majelis hakim tingkat pertama tidak membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Karen.

Pembayaran uang pengganti dibebankan kepada Corpus Christi Liquefaction LLC.

Berdasarkan keterangan-keterangan saksi, alat bukti, barang bukti, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, telah ditemukan dari hasil pengadaan tersebut uang yang dihitung sebagai kerugian negara adalah 113.839.186,60 dolar AS justru mengalir kepada korporasi Corpus Christi sebagai harga pengadaan pembelian LNG yang menyimpang ketentuan, yang seharusnya tidak dilakukan pencairan oleh PT Pertamina.

Topik:

KPK Pertamina LNG