Harvey Moeis Korupsi Timah Rp 300 T hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Natalius Pigai Angkat Bicara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Desember 2024 20:39 WIB
Menteri Hak Asasi Manusis (Menham) Natalius Pigai (Foto: Dok MI)
Menteri Hak Asasi Manusis (Menham) Natalius Pigai (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menyatakan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan negara merugi Rp 300 triliun. 

Namun demikian, koruptornya divonis rendah. Salah satunya pengusaha Harvey Moeis yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara. Vonis yang separuh dari tuntutan Jaksa yakni 12 tahun ini jauh dari rasa keadilan masyarakat. Bahkan vonis itu membuat bingung publik akan alasan hakim terkait peran Harvey Moeis dalam pusaran kasus korupsi ini kecil. 

Di samping itu, uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Moeis hanya Rp 210 miliar. Jadi wajar saja masyarakat kecewa berat.

Terkait hal itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara. Pihaknya mengaku memahami kekecewaan masyarakat itu. Hanya saja, kata Pigai putusan hakim yang tak bisa diintervensi itu. 

“Kami menangkap ada kekecewaan publik atas putusan ini. Dan itu sangat bisa dipahami karena dianggap tak masuk akal melukai rasa keadilan masyarakat. Meski kita juga perlu menghargai dan menghormati independensi hakim yang tidak bisa kita intervensi,” kata Pigai kepada Monitorindonesia.com, Senin (30/12/2024).

Suasana batin masyarakat belakangan ini, ungkap dia, terusik terkait vonis tersebut. Masyarakat disebutnya memiliki harapan besar untuk keadilan.

“Karena bagaimana pun masyarakat punya hak atas rasa keadilan. Nuansa itu yang kita tangkap dan sangat bisa dipahami,” jelas Pigai.

Presiden Prabowo Subianto, tegas Pigai, berulangkali menyampaikan bahwa nilai keadilan adalah elemen terpenting untuk memberi kepuasan kepada publik dalam menghukum individu yang dinila merampas hak masyarakat. “Oleh karena itu Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintahan tentu memiliki semangat seirama menghadirkan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Rakyat menaruh harapan besar hak atas keadilan,” pungkas Pigai.

Diberitakan sebelumnya, suami artis Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.


Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar, di mana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun," jelas Hakim.

Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan
Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," demikian jaksa.

Topik:

Korupsi Timah Harvey Moeis