Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron soal Mutasi Pegawai di Kementan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Mei 2024 09:25 WIB
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK (Foto: Dok MI)
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari ini, Kamis (2/5/2024).

 Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menjelaskan, sidang tersebut bakal digelar sesuai yang dijadwalkan. "Sidang sesuai jadwal, Kamis 2 Mei," kata Haris, Rabu (1/5/2024) malam.

Haris menuturkan, sidang etik terhadap pimpinan KPK itu akan dimulai dari pagi. "(Dimulai) jam 09.30 WIB," ujarnya.

Adapun Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. 

Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK.

Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. 

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Ghufron juga menerangkan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa. Menurutnya, tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.