Kasus 36,67% Dana PSN ke Kantong ASN-Politikus, PPATK: Sudah Ada Tersangkanya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Mei 2024 18:44 WIB
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI)
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa temuan aliran 36,67% dari dana Proyek Strategis Nasional (PSN) masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga politikus sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan sudah ada tersangkanya.

Namun menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana temuan tersebut bukan secara keseluruhan dari dana PSN.

"Itu bukan dana PSN secara keseluruhan, tapi satu kasus terkait PSN yang sudah ditangani Kejaksaan Agung RI. Beberapa pihak sudah dijadikan tersangka dan bahkan sudah ditahan terkait kasus tersebut," kata Ivan kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (4/5/2024) malam.

Sebelumnya, PPATK menjelaskan bahwa temuan itu diumumkan sebagai wujud tanggung jawab lembaga tersebut terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"PPATK memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan kinerja kepada Publik. Hal ini secara rutin dilakukan oleh PPATK setiap tahun," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024).

Natsir juga menegaskan bahwa PPATK tidak memiliki motif politik tertentu. Menurutnya, PPATK mengumumkan temuan tersebut untuk mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang bisa merusak proses demokrasi.

"Jika dianggap apa yang dilakukan oleh PPATK akan dipolitisir atau PPATK memiliki motif politik tertentu, kami pastikan hal tersebut jauh dari pikiran kami. PPATK tidak pernah melibatkan diri dalam dunia politik, namun secara tugas dan fungsi tidak bisa dihindari bahwa PPATK harus berperan untuk mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT yang akan merusak proses demokrasi di NKRI kita tercinta ini," tuturnya.

Tak bisa dikaitkan dengan korupsi seluruh PSN
Menurut Natsir, total kerugian 36,67% itu tidak bisa dikaitkan dengan korupsi di seluruh proyek PSN yang sedang berjalan. Sebab, temuan tersebut merupakan satu modus kasus yang saat ini ditangani oleh aparat penegak hukum.

Menurut Natsir, pengungkapan satu kasus yang berhubungan dengan PSN itu adalah bukti kinerja PPATK untuk membantu penegakan hukum dalam rangka menjaga akuntabilitas dan pengelolaan anggaran negara, agar proyek-proyek pemerintah dengan skema PSN dapat berjalan secara optimal bagi masyarakat luas.

"Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar. Narasi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh proyek PSN," bebernya.

PPATK juga mematuhi prinsip kerahasiaan dalam transaksi keuangan. Alhasil, pengumuman yang dilakukan dalam agenda Refleksi Kinerja PPATK Tahun 2023 bersifat agregat, umum, dan hanya indikasi sesuai statistik berdasarkan data pelaporan yang diperoleh PPATK.

"Tidak ada nama-nama spesifik karena itu dilindungi oleh UU terkait dengan prinsip-prinsip kerahasiaan transaksi. Semuanya tetap dengan koridor praduga tidak bersalah, oleh karenanya PPATK hanya sampaikan sebatas statistiknya saja dan tidak dapat membuka nama ataupun detail pihak-pihak terkait," bebernya.

Secara keseluruhan, Natsir menegaskan PPATK tidak pernah menyampaikan indikasi tindak pidana atas transaksi-transaksi yang tertuang dalam statistik PPATK. Statistik PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai tindak pidana kecuali telah diputuskan oleh pihak berwenang seperti KPU, Bawaslu, maupun aparat penegak hukum.

Namun, sejumlah data dan informasi yang disampaikan tersebut telah diteruskan PPATK kepada otoritas yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Natsir mengatakan bahwa PPATK tidak memiliki motif apapun selain semata-mata melaporkan akuntabilitas pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kepada publik.

"Tentunya semua sepakat bahwa Pemilu merupakan momentum mematangkan visi dan misi serta menghindari adanya unsur-unsur politik uang khususnya masuknya dana-dana ilegal dalam kerangka menganggu pesta demokrasi ini," pungkasnya. (wan)

Topik:

PPATK PSN Kejagung