Wabendum NasDem Joice Triatman Terima Uang Panas Rp 850 Juta dari Kementan
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![joice triatman Wakil Bendara Umum Partai NasDem yang juga eks Stafsus terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Joice Triatman. (Foto: Doc. NasDem)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/joice-triatman.webp)
Jakarta, MI - Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi mengungkapkan adanya aliran dana ke Partai Nasdem, yang dia serahkan melalui Wakil Bendara Umum Partai NasDem yang juga staf khusus Syahrul Yasin Limpo (SYL), Joice Triatman.
Hal tersebut disampaikan Sukim, saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang melibatkan SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Sukim mengungkap aliran dana ke Partai Nasdem, dimulai atas perintah Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, yang meminta dia menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta kepada staf khusus SYL, Joice.
"Permintaan dari Pak Kasdi untuk menyerahkan uang kepada Bu Joice sekitar Rp 850 juta," kata Sukim dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, pada Senin (13/5/2024).
"Rp 850 juta? Perintah dari Kasdi untuk berkoordinasi dengan Bu Joice?" kata hakim Rianto.
"Sesuai dengan perintah, Yang Mulia," jawab Sukim.
Selanjutnya, hakim menanyakan tujuan penyerahan uang dari Sukim ke Joice.
"Dalam rangka apa? Apakah Bu Joice atau Kasdi yang menyampaikan perintah sebesar Rp 850 juta?" tanya Hakim Rianto.
"Dari Pak Kasdi, saat itu saya diminta kembali ke kantor untuk menjelaskan kepada Ibu Joice," jelas Sukim.
Meskipun demikian, Sukim tidak dapat memastikan apakah tujuan penyerahan uang tersebut, untuk kepentingan pribadi atau Kementerian Pertanian. Namun, dia melihat kuitansi berlogo Partai Nasdem, saat bertanya kepada seorang panitera dari pihak Joice.
"Setelah dua minggu, saya melihat uang tersebut. Saya tanyakan kepada panitera Joice, 'uang itu untuk apa?' Paniteranya kemudian mengirimkan kuitansi dari Partai Nasdem," ungkap Sukim.
"Partai Nasdem?" tanya hakim Rianto.
"Ya, benar, Yang Mulia," jawab Sukim.
Kemudian, hakim menanyakan apakah uang sebesar Rp 850 juta itu digunakan, untuk kepentingan partai.
"Apakah untuk kepentingan Partai Nasdem?" tanya Hakim Rianto.
"Tidak tahu, saya hanya melihat kuitansi dari Nasdem," jawab Sukim.
Diketahui, SYL terlibat dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sementara TPPU masih dalam penyidikan KPK.
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi hingga Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai mentan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya, termasuk kado undangan, charter pesawat, acara keagamaan, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
![Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/komisi-pemberantasan-korupsi-1.webp)
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah
19 Juli 2024 11:19 WIB
![Tak Pandang Bulu! KPK akan Selidik Dugaan Keterlibatan Surya Paloh di Kasus SYL Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Surya Paloh (kanan) (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/syahrul-yasin-limpo-dan-surya-paloh.webp)
Tak Pandang Bulu! KPK akan Selidik Dugaan Keterlibatan Surya Paloh di Kasus SYL
17 Juli 2024 20:01 WIB
![KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita Terkait TPPU SYL Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-juru-bicara-kpk-tessa-mahardika.webp)
KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Thita Terkait TPPU SYL
16 Juli 2024 11:53 WIB
![Ditangkap! 2 Simpatisan SYL Penyeroyok Wartawan Terancam 5,5 Tahun Penjara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kabid-humas-polda-metro-jaya-kombes-ade-ary.webp)
Ditangkap! 2 Simpatisan SYL Penyeroyok Wartawan Terancam 5,5 Tahun Penjara
15 Juli 2024 12:01 WIB
![Buntut Ucapan Provokatif, Ormas Ini Laporkan Balik Jurnalis Terkait Ricuh Sidang SYL Perwakilan Ormas Formasi akan melakukan tuntutan terhadap oknum media yang melakukan penghinaan terhadap ormas](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ormas-formasi-melakukan-tuntutan-balik-terhadap-oknum-media-yang-memprovokasi-saat-sidang-syl.webp)
Buntut Ucapan Provokatif, Ormas Ini Laporkan Balik Jurnalis Terkait Ricuh Sidang SYL
15 Juli 2024 09:10 WIB