Syahrul Yasin Limpo: Saya Tidak Pernah Dengar Ada Bayar-bayar WTP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Mei 2024 07:48 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Dok MI)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengaku tidak pernah mendengar auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta uang Rp12 miliar agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Saya tidak pernah dengar ada bayar-bayar WTP. Saya enggak dengar itu," ujar SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Menurut politikus Partai NasDem itu, setiap temuan BPK harus diatensi oleh setiap direktur jenderal. Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu pun mengaku pada saat itu hanya meminta anak buahnya mengoordinasi temuan BPK dengan baik.

"Kalau ada temuan dari paparan BPK, saya kan minta untuk diatensi. Semua dirjen harus melakukan untuk menyelesaikan dan ini harus terkoordinasi dengan baik," tandasnya.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kementan dengan agenda pemeriksaan saksi, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/5/2024), diduga ada permintaan uang dari auditor BPK ke Kementan untuk laporan tahun 2022.

Agar Kementan mendapatkan opini WTP, auditor BPK bernama Viktor Siahaan meminta uang sebesar Rp 10 miliar yang merupakan bawahan dari auditor bernama Haerul Saleh. Pada kesempatan lain, Viktor mengubah permintaannya menjadi Rp 12 miliar.

Menurut Hermanto, Viktor menyampaikan kepadanya agar permintaan uang itu disampaikan kepada pejabat di Kementan. Hermanto mengaku merekomendasikan agar mengomunikasikan dengan Muhammad Hatta, sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian, yang diketahui mengurus hal-hal di luar anggaran.

Selanjutnya, Hermanto mendengar permintaan auditor BPK itu hanya dipenuhi sebesar Rp 5 miliar. Sumbernya, dari vendor yang melaksanakan pekerjaan di Kementan. Namun, Hermanto mengaku tidak mengetahui nama vendor tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, oknum auditor BPK, Viktor, belum pernah diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan karena fakta tersebut baru terungkap di persidangan. 

Tim penyidik KPK sangat mungkin memanggil nama-nama yang muncul dalam persidangan untuk menelusuri lebih jauh terkait aliran uang korupsi di Kementan.

Ali memastikan, fakta-fakta yang ada di persidangan dicatat oleh tim jaksa. Tim jaksa akan menyusun laporan persidangan atau laporan perkembangan penuntutan dan menyampaikannya ketika semua proses persidangan selesai. 

Laporan itu menjadi dasar pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan.

Topik:

SYL Kementan WTP BPK