Ahmad Purbaya Batalkan SK Mutasi 40 Staf, Kegaduhan Prosedural atau Ada Konspirasi?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juli 2024 5 jam yang lalu
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya (Foto: MI/RD)
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Di tengah ketidakpastian yang melanda Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara (Malut). Kepala BPKAD, Ahmad Purbaya, tiba-tiba membatalkan Surat Keputusan (SK) mengenai perpindahan sejumlah staf. 

Alasan yang diungkapkan adalah karena tidak adanya prosedur yang jelas dan diduga kurangnya koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Menurut salah satu pegawai senior BPKAD, yang juga Kepala Urusan Kepegawaian, Fachria Fabanyo, mengatakan keputusan ini harus diambil karena SK tersebut tidak dilengkapi dengan Analisis Jabatan (ANJAB) yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu. Namun, pernyataan Fachria justru menimbulkan lebih banyak tanda tanya daripada jawaban.

“Ini dong pembatalan dulu, nanti koordinasi dengan BKD dulu to, pake anjab,” kata Fachria kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (20/7/2024).

Menariknya, Fachria juga menyebutkan bahwa pergantian tugas sebenarnya sudah melalui mekanisme yang benar. Lalu, mengapa harus ada pembatalan jika semua prosedur sudah diikuti?

“Sudah melalui mekanisme. Iya, sekarang kan dia punya aturan baru, anjab. Iyo so ada dia punya anjab,” tambahnya.

Lebih kontroversial lagi, pergantian tugas ini dilakukan saat Kepala BPKAD sedang berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. SK tersebut ditandatangani sebelum keberangkatannya, namun pelaksanaannya dipercayakan kepada Sekretaris BPKAD, Sulik Yaya Budi Santoso. Fakta ini menimbulkan spekulasi tentang ada atau tidaknya agenda tersembunyi di balik keputusan ini.

“Pak Kaban yang tanda tangan tapi pergantian itu Pak Kaban so pigi haji. Pak Kaban so pigi haji baru Pak Sekban suru ganti,” jelas Fachria.

Dengan pembatalan SK ini, integritas dan profesionalisme BPKAD kini dipertaruhkan. Tidak hanya menimbulkan kekhawatiran di kalangan staf yang dimutasi, tetapi juga mempertanyakan kepercayaan publik terhadap kinerja BPKAD.

Nasib 40 staf yang telah dimutasikan pun kini menjadi tanda tanya besar. Bagaimana kelanjutan dari situasi ini akan terjawab pekan depan saat BPKAD melakukan koordinasi dengan BKD.

“Sudah, nanti minggu ini baru koordinasi dengan BKD. Batal, iya batal nanti kalau sudah selesai kalau rolling baru rolling," tegasnya.

Inilah daftar staf yang dimutasikan dan kini nasib mereka masih terkatung-katung:
1. Muhammad Rifai Matototang - Sekretariat ke Bidang Akuntansi dan Aset Daerah
2. Amalia Baay - Sekretariat ke UPT Pengelolaan Aset Daerah
3. Erwin Gailea - Sekretariat ke Bidang Akuntansi dan Aset Daerah
4. Sofia - Sekretariat ke Bidang Perbendaharaan
5. Risco Cristian Ajawailo - Sekretariat ke Bidang Perbendaharaan 
6. Endang Nurjana - Sekretariat ke Bidang Akuntansi dan Aset Daerah
7. Indra Prayitno - Sekretariat ke Bidang Perbendaharaan
8. Aprilia Maryam Sodikin - Sekretariat ke Bidang Perbendaharaan 
9. Yanti Rubaidah - Sekretariat ke Bidang Anggaran
10. Rudianto Rasay - Bidang Akuntansi dan Aset Daerah ke UPT Pengelolaan Aset Daerah
11. Hastuti - Bidang Perbendaharaan ke Bidang Anggaran
12. Nurjana H. Marsaoly - Bidang Perbendaharaan ke Bidang Anggaran
13. Erni, SE - Bidang Perbendaharaan ke Bidang Akuntansi dan Aset Daerah
14. Hartati M. Nur - Bidang Perbendaharaan ke Bidang Anggaran
15. Rahma Albaar - Bidang Perbendaharaan ke Bidang Anggaran
16. Novariny, SE - Bidang Perbendaharaan ke Bidang Akuntansi dan Aset Daerah
17. Farida, Amd - Bidang Perbendaharaan ke Bidang Akuntansi dan Aset Daerah
18. Fitrya Sangaji - Bidang Perbendaharaan ke Bidang Anggaran
19. Rosleny - Bidang Perbendaharaan ke UPT Pengelolaan Aset Daerah
20. Rachmat Mas Agus - Bidang Anggaran ke Bidang Akuntansi dan Aset Daerah

21. Aisah Tussabaha Soamole - Bidang Anggaran ke UPT Pengelolaan Aset Daerah
22. Agnes Djamilui - Bidang Anggaran ke Bidang Perbendaharaan
23. Andi Desy Rahmawati M - Bidang Anggaran ke UPT Pengelolaan Aset Daerah 
24. Iksan Bahrudin - Bidang Anggaran ke Bidang Perbendaharaan
25. Suryadi A. Hi. Abdullah - Bidang Anggaran ke Bidang Akuntansi dan Aset Daerah
26. Nurain Salam - Bidang Anggaran ke Bidang Perbendaharaan
27. Telma Iskandar Alam - Bidang Anggaran ke UPT Pengelolaan Aset Daerah
28. Rosdiana, SE - Bidang Akuntansi dan Aset Daerah ke Bidang Anggaran
29. Irma Hermawati - Bidang Akuntansi dan Aset Daerah ke Bidang Perbendaharaan
30. Mufarno Buamon - Bidang Akuntansi dan Aset Daerah ke Bidang Anggaran
31. Iswandi Abdul Samad - Bidang Akuntansi dan Aset Daerah ke Bidang Anggaran
32. Gestalt Ekya Nalendra - Bidang Akuntansi dan Aset Daerah ke Sekretariat
33. Suryati Syarif - Bidang Akuntansi dan Aset Daerah ke Bidang Anggaran
34. Weni N. Abdullah - Bidang Akuntansi dan Aset Daerah ke UPT Pengelolaan Aset
35. Rostina, SE - UPT Pengelolaan Aset Daerah ke Bidang Perbendaharaan
36. Rahayu Mhd. Ali - UPT Pengelolaan Aset Daerah ke Bidang Anggaran
37. Melani, S.IP - UPT Pengelolaan Aset Daerah ke Bidang Anggaran
38. Jurny Hitimala - UPT Pengelolaan Aset Daerah ke Bidang Anggaran
39. M. Sukandi Hamzah - UPT Pengelolaan Aset Daerah ke Bidang Akuntansi dan Aset Daerah, dan
40. Muhammad Rizal Samsudin - UPT Pengelolaan Aset Daerah ke Sekretariat. 

Dengan situasi yang tidak menentu ini, publik menunggu bagaimana BPKAD akan menangani dan menyelesaikan permasalahan ini dengan bijaksana dan diharapkan pula tidak akan merugikan pihak-pihak lain.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala BPKAD, Ahmad Purbaya, Sekretaris BPKAD, Sulik Yaya Budi Santoso, dan Kepala BKD, Miftah Baay belum dikonfirmasi terkait masalah tersebut. (RD)