Kasus Vina Cirebon, Polisi Ungkap Peran Pegi Membunuh dan Memperkosa
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![pegi Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pegi.webp)
Bandung, MI - Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan peran tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana (Eky), Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.
Pegi ternyata berperan sebagai otak kasus yang terjadi, pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Saat kejadian, Pegi menyuruh teman-temannya anggota geng melempari motor Yamaha Xeon, yang dikendarai korban Eky membonceng Vina.
Para pelaku berhasil mengejar korban di flyover. Setelah itu, para pelaku menganiaya kedua korban dengan tangan kosong dan balok kayu.
Kemudian, para pelaku membawa kedua korban ke belakang showroom Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon.
"Di sini, para pelaku, termasuk Pegi menganiaya kedua korban secara brutal. Saat korban Vina tak berdaya, Pegi mencium dan memperkosanya," kata Jules Abraham di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
"Berdasarkan hasil penyidikan, PS (Pegi alias Perong) menyuruh pelaku lain melempar batu, mengejar, dan menganiaya korban hingga tewas," tambahnya..
Pascaperistiwa itu, lanjut Jules, Pegi kabur ke Bandung. Di Bandung, dia ikut ayahnya bekerja sebagai kuli bangunan. Selama 8 tahun di Bandung, Pegi menganti nama menjadi Robi Irawan.
Akibat perbuatan keji itu, Pegi dijerat Pasal 338 dan 340 KUHPidana. Pegi terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan atau hukuman mati.
Diketahui, tersangka Pegi ditangkap Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Jadi Pegi yang kami DPO-kan, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).
Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta Artis Nikita Mirzani [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/09ea48fd-1df7-4a7e-aff4-e451ab25d703.jpg)
Nikita Mirzani Sayembara Informasi Keberadaan Aep Kasus Vina Cirebon, Tawarkan Hadiah Rp 500 Juta
26 Juli 2024 12:51 WIB
![Dede Gentleman Akui Berbohong di Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana tetap Kekeuh! Dede Rusdianto (kiri) dan Iptu Rudiana (kanan) (Foto: Kolase MI diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dede-rusdianto-dan-iptu-rudiana.webp)
Dede Gentleman Akui Berbohong di Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana tetap Kekeuh!
25 Juli 2024 00:24 WIB
![Lapor Pak Kapolri! Anak Buah Bapak Rekayasa Kasus, Korban Pemilik PT NKLI! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapolri-kecelakaan-tol-japek-km58.webp)
Lapor Pak Kapolri! Anak Buah Bapak Rekayasa Kasus, Korban Pemilik PT NKLI!
22 Juli 2024 21:29 WIB
![Di luar Nalar Kemanusiaan! Iptu Rudiana Disebut Menginjak hingga Memaksa Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Meminum Air Kencing Para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/terpidana-kasus-vina.webp)
Di luar Nalar Kemanusiaan! Iptu Rudiana Disebut Menginjak hingga Memaksa Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Meminum Air Kencing
18 Juli 2024 00:00 WIB
![Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Polisikan Ayah Eky, Iptu Rudiana Kuasa Hukum enam terpidana Jutek Bongso saat laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam (17/7/2024).](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kuasa-hukum-enam-terpidana-jutek-bongso-saat-laporkan-iptu-rudiana-ke-bareskrim-polri-jakarta-selatan-pada-rabu-malam-1772024.webp)
Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Polisikan Ayah Eky, Iptu Rudiana
17 Juli 2024 23:21 WIB
![Pastikan Transparan Usut Kasus Vina Cirebon, Kapolri Terjunkan Propam dan Irwasum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo.webp)
Pastikan Transparan Usut Kasus Vina Cirebon, Kapolri Terjunkan Propam dan Irwasum
17 Juli 2024 15:45 WIB