Kasus Vina Cirebon, Polisi Ungkap Peran Pegi Membunuh dan Memperkosa

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Mei 2024 14:22 WIB
Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita [Foto: Repro]
Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita [Foto: Repro]

Bandung, MI - Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan peran tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana (Eky), Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. 

Pegi ternyata berperan sebagai otak kasus yang terjadi, pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam. Saat kejadian, Pegi menyuruh teman-temannya anggota geng melempari motor Yamaha Xeon, yang dikendarai korban Eky membonceng Vina. 

Para pelaku berhasil mengejar korban di flyover. Setelah itu, para pelaku menganiaya kedua korban dengan tangan kosong dan balok kayu.

Kemudian, para pelaku membawa kedua korban ke belakang showroom Jalan Perjuangan, depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon. 

"Di sini, para pelaku, termasuk Pegi menganiaya kedua korban secara brutal. Saat korban Vina tak berdaya, Pegi mencium dan memperkosanya," kata Jules Abraham di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

"Berdasarkan hasil penyidikan, PS (Pegi alias Perong) menyuruh pelaku lain melempar batu, mengejar, dan menganiaya korban hingga tewas," tambahnya..

Pascaperistiwa itu, lanjut Jules, Pegi kabur ke Bandung. Di Bandung, dia ikut ayahnya bekerja sebagai kuli bangunan. Selama 8 tahun di Bandung, Pegi menganti nama menjadi Robi Irawan.

Akibat perbuatan keji itu, Pegi dijerat Pasal 338 dan 340 KUHPidana. Pegi terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, dan atau hukuman mati.

Diketahui, tersangka Pegi ditangkap Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. 

"Jadi Pegi yang kami DPO-kan, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).

Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.