Drone yang Dijatuhkan Kejagung Milik Komunitas, Dikendalikan dari Area Sekitar Taman Literasi Blok M

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 7 Juni 2024 01:34 WIB
Drone sempat berputar di atas Gedung Kartika yang merupakan Kantor Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Foto: Dok MI)
Drone sempat berputar di atas Gedung Kartika yang merupakan Kantor Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pemilik drone atau pesawat nirawak yang melintas di area kantor Kejagung dan dijatuhkan pada Rabu (5/6/2024) kemarin.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, adanya drone yang melintas di area kantornya bukan pertama kali terjadi.

Ketut Sumedana mengonfirmasikan bahwa kejadian itu fakta atau benar adanya dan bukan yang pertama kalinya terjadi.

Tim Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung pun telah mengamankan dengan menembak jatuh drone yang terbang liar atau berputar di sekitar Lapangan Upacara atau dekat area konstruksi pembangunan Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

“Setelah dilakukan penindakan lebih lanjut, drone yang diamankan tersebut merupakan milik komunitas penerbang drone yang dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi Blok M (di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung),” kata Sumedana, Kamis (6/6/2024).

Ia menambahkan, dengan diketahuinya identitas pemilik drone tersebut, dapat dipastikan bahwa drone tersebut bukan dikendalikan oleh instansi tertentu.

"Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa tidak benar jika drone tersebut melintas untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi mana pun yang berkepentingan,” jelasnya.

“Apalagi dikaitkan dengan upaya intervensi terhadap salah satu perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung," imbuhnya.