KPK Sebut 90,03% Dana Kredit Ekspor LPEI ke PT Petro Energy Diselewengkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Desember 2025 00:42 WIB
LPEI (Foto: Dok MI)
LPEI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Berdasarkan hasil analisis audit forensik atas penggunaan dana fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy, ada 90,03% dari total pembiayaan disalahgunakan per Juli 2025. 

Perinciannya, sebesar Rp503,31 miliar atau sekitar 49,15% digunakan untuk membayar pinjaman Petro Energy di LPEI, Bank DBS, dan Bank Permata. Sementara terdapat Rp428,84 miliar atau sekitar 41,88% dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy Marin selaku Komisaris Utama Petro Energy. 

Padahal, Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, fasilitas pembiayaan LPEI seharusnya hanya dapat digunakan untuk modal kerja perdagangan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) High Speed Diesel (HSD) solar. 

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan oleh LPEI kepada Petro Energy, kami perlu sampaikan kembali terkait hasil analisis audit forensik atas penggunaan dana fasilitas pembiayaan sebagai bentuk transparansi publik," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025). 

Selain penyalahgunaan dana, KPK juga menemukan adanya kesepakatan atau meeting of mind antara Jimmy serta Newin Nugroho selaku Direktur Utama Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Petro Energy. Kesepakatan tersebut di antaranya untuk pembuatan kontrak fiktif sebagai underlying kredit modal kerja ekspor (KMKE) I; penggunaan pembelian pesanan (purchase order) dan faktur (invoice) yang tidak sesuai keadaan sebenarnya; serta pemanfaatan fasilitas KMKE I dan KMKE II yang tidak sesuai tujuan pembiayaan.

Sementara itu, hasil perhitungan auditor BPKP menyimpulkan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara LPEI mencapai kurang lebih Rp966 miliar. KPK memastikan setiap rupiah penyimpangan akan ditelusuri dan dipulihkan untuk kepentingan negara.

"Fakta-fakta ini penting kami sampaikan untuk mencegah spekulasi dan salah persepsi yang dapat merugikan masyarakat, yang tentunya memiliki hak untuk bisa mendapatkan informasi yang benar dan valid," tandasnya.

Topik:

KPK LPEI PT Petro Energy