KPK Tak Setop Satu Titik Kasus Walkot Suyuti, Direksi Summarecon Agung Jadi Sasaran

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juni 2022 23:05 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak- pihak yang terlibat dalam kasus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti soal dugaa suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta. Salah satu yang sedang diincar oleh KPK adalah PT Summarecon Agung Tbk (Persero). KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi Summarecon dalam mengusut kasus ini. Salah satunya, Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi. Namun kali ini, KPK bakal mengusut keterlibatan para direksi Summarecon terkait kesepakatan menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta itu. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan jika kemudian ada perintah atau arahan memberikan suap atau ada kesepakatan sebuah BOD (board of directors atau direksi) atau sebuah perusahaan atau sebuah korporasi, maka para direksi tersebut harus ikut diperiksa. "Kalau kemungkinan ada ternyata ini (perintah atau arahan memberikan suap) adalah perbuatan korporasi ya (meminta pertanggungjawaban hukum) korporasi kan begitu," kata Ali kepada wartawan, Kamis (23/6). Ali melanjutkan bahwa, soal penguatan bukti mengenai dugaan arahan atau perintah jajaran direksi Summarecon untuk menyuap Haryadi Suyuti seiring dengan proses penyidikan sejumlah pihak yang telah dijerat oleh KPK, termasuk Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono. Kata Ali, KPK tidak akan berhenti dalam satu titik dalam proses penyidikan kasus tersebut, tetapi harus mengembangkan informasi dan data keterangan saksi tersebut. "Kalau kemudian bukti permulaan itu cukup menetapkan orang atau pun bahkan koorporasi itu tersangka pasti kami akan naikan proses selanjutnya," ujar Ali. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan IMB Apartemen Royal Kedhaton. Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, serta Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono. Dalam kasus ini, Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana diduga menerima suap US$ 27.258 dari Oon untuk memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property. [An]

Topik:

KPK PT Summarecon Agung Kasus Suap Walikota Yogyakarta