Baru 1 Hari Bosnya Tersangkut Korupsi BTS Kominfo, Saham Moratelindo Jeblok

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Januari 2023 12:58 WIB
Jakarta, MI - Baru satu (1) hari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (Moratelindo), Galumbang Menak Simanjuntak jadi tersangka kasus dugaan korupisi korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo pada Rabu (4/1), saham MORA tercatat jeblok 6,25% ke posisi Rp 525 per saham. Hingga pukul 11:27, saham MORA ditransaksikan sebanyak 227 kali, dengan volume perdagangan mencapai 962 ribu lembar senilai Rp 509 juta. Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari perusahaan terkait hal ini maupun kasus hukum yang melibatkan bosnya [caption id="attachment_513188" align="alignleft" width="300"] Saham Moratelindo anjlok (Foto: MI/Repro)[/caption] Sebelumnya, Kejagung mengumumkan Dirut Moratelindo Galumbang Menak Siamanjuntak menjadi satu dari 3 tersangka yang diumumkan Kejagung Kemarin, Rabu (4/1). Sementara dua tersangka lainnya adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. “Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi. Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan upaya Kementerian Kominfo dalam memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Untuk mewujudkan itu Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS, namun dalam pelaksanaannya para tersangka merekayasa dan mengkondisikan proyek tersebut. “Sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara,” kata Kuntadi. Dalam hal ini Galumbang berperan secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Masukan itu untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. Akibat perbuatan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.