MAKI Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Jika KPK Mangkrak Usut Dugaan TPPU Lukas Enembe

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2023 02:41 WIB
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan praperadilan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkrak mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua oleh Lukas Enembe. "Kalau mangkrak dugaan korupsi dan penggunaan Dana Otsus, kemudian juga dugaan pencucian uang, maka MAKI siap mengajukan gugatan praperadilan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Monitor Indonesia, Minggu (15/1). Namun demikian, Boy sapaan akrabnya, menyampaikan apresiasi kepada KPK karena menangkap Lukas Enembe meski banyak yang menghalangi. Apalagi, tambah dia, KPK sempat takut menangkap Lukas karena khawatir akan terjadi konflik horizontal. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur. “KPK pun memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Karena itu, KPK selalu menggandengkan antara tindak pidana korupsi dengab TPPU,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (12/1). [caption id="attachment_500048" align="alignnone" width="624"] Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Foto: MI/Aswan)[/caption] Menurut Firli, pihaknya tentu tidak akan berhenti pada kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe saja. Berbagai pengembangan atas kasus proyek infrastruktur di Papua dipastikan dilakukan penyidik. “Tentu juga kita tidak berhenti di situ, kita juga bekerja untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi lainnya,” kata Firli