Dukung TPPU BAKTI Kominfo, MAKI: Uang yang Disembunyikan Bisa Terlacak
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
1 Februari 2023 02:55 WIB
![Dukung TPPU BAKTI Kominfo, MAKI: Uang yang Disembunyikan Bisa Terlacak](https://monitorindonesia.com/2023/02/images-23.jpeg)
Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi, kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
“Kinerja Kejaksaan Agung cukup bagus dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi BTS 4G,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (31/1).
Boyamin mendukung langkah Korps Adhyaksa yang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus ini.
Hal ini penting, untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus tersebut, terlebih ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.
“(Penerapan pasal TPPU) sangat tepat. Dengan TPPU, maka akan bisa melacak uang-uang yang disembunyikan, tidak cukup dengan pasal korupsi,” tegas Boyamin.
Ia pun meyakini, Kejaksaan profesional dalam menangani kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 1 triliun tersebut.
Selain menjerat empat orang sebagai tersangka, pihak Kejaksaan juga turut mencekal 23 orang yang disinyalir terkait kasus korupsi BTS 4G, untuk tidak bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyidikan.
“Saya kira, Kejaksaan Agung profesional, ya, tidak terganggu dengan dinamika yang terjadi,” pungkas Boy sapaan akrabnya.
Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.
Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#TPPU BAKTI Kominfo
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ekonomi
![Judi Online Daya Rusaknya Sama dengan Miras dan Narkoba, Pemerintah Jangan Beri Ruang! Ilustrasi - Judi Online (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/judi-online-5.webp)
Judi Online Daya Rusaknya Sama dengan Miras dan Narkoba, Pemerintah Jangan Beri Ruang!
28 Juli 2024 23:14 WIB
Ragam
![Menkominfo Budi Arie Kembali Kritisi Judi Online: Yang Punya Pacar Putusin Aja! Menkominfo, Budi Arie Setiadi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-komunikasi-dan-informatika-budi-arie-setiadi-foto-midhanis.webp)
Menkominfo Budi Arie Kembali Kritisi Judi Online: Yang Punya Pacar Putusin Aja!
27 Juli 2024 17:33 WIB
Hukum
![Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini Ilustrasi - Pengendali Judi Online (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pengendali-judi-online.webp)
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
26 Juli 2024 23:39 WIB
Tech
![Menkominfo Memutus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina Akibat Maraknya Situs Judi Online Menkominfo, Budi Arie Setiadi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menkominfo-budi-arie-setiadi-2.webp)
Menkominfo Memutus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina Akibat Maraknya Situs Judi Online
25 Juli 2024 22:41 WIB