Soal 5 Anggota Diduga Calo Bintara, Ini Kata Mabes Polri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Maret 2023 02:28 WIB
Jakarta, MI - Mabes Polri mengaku belum mendapat penjelasan Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait sanksi yang diberikan kepada lima anggotanya yang diduga melakukan praktik calo penerimaan siswa Bintara. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku belum mengatahui dasar hukuman kelima terduga pelanggar yang tidak dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Menurut dia, Mabes Polri masih menunggu penjelasan Polda Jateng terkait keputusan sidang etik tersebut. "Nanti saya tanya dulu, ya. Saya belum dapat penjelasan dari Jateng," kata Ramadhan di RS Polri, Jakarta, Kamis (9/3). Ramadhan menegaskan Polda Jateng masih memproses sidang etik kepada lima anggota yang diduga melanggar etik. Mabes Polri, tambah dia, akan segera merilis tindakan yang diambil Polda Jateng terkait kasus tersebut. "Kami belum dapat update dari Jateng. Yang jelas proses tetap dilakukan, ya. Lima orang yang diduga sebagai calo dalam perekrutan itu tetap diproses," jelasnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menilai kelimanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian. Kelima anggota Polda Jateng yang menjalani sidang etik dan disiplin tersebut ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. "Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, ketiganya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sementara itu, Bripka Z dan Brigadir EW keduanya hanya ditempatkan di tahanan tempat khusus (Patsus) masing-masing selama 21 hari dan 31 hari," katanya. (Nuramin) #Calo Bintara