Polri Lindungi Richard Eliezer

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Maret 2023 11:05 WIB
Jakarta, MI - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa pihaknya tetap akan melindungi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang kini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Meski Richard kini tak mendapat perlindungan secara khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buntut wawancara dengan salah satu media televisi swasta. "Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh Polri. Sampai saat ini kondisi kesehatan Eliezer sangat baik," kata Dedi, Minggu (12/3). Ia mengatakan LPSK memiliki kewenangan memberi bahkan mencabut perlindungan terhadap Richard yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan. Maka LPSK telah melakukan serah terima warga binaan Richard Eliezer kepada Rutan Bareskrim Polri Cabang Salemba. Menurut Juru Bicara LPSK Rully Novian, serah terima terpidana merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut, dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard. Saat serah terima dilakukan, lanjut Rully, Richard dalam keadaan sehat karena telah mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri. Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri. "Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully. Sebelumnya, LPSK secara resmi telah memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. [Nuramin] #Polri Lindungi Richard Eliezer #Polri Lindungi Richard Eliezer