Eks Pimpinan KY: Andai Penetapan Johnny G Plate Tersangka Tebang Pilih, Pasti 4 Menteri dari Partai Koalisi Sebelumnya Tak Jadi Tersangka dan Dibui Karena Korupsi
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
7 Juni 2023 15:10 WIB
![Eks Pimpinan KY: Andai Penetapan Johnny G Plate Tersangka Tebang Pilih, Pasti 4 Menteri dari Partai Koalisi Sebelumnya Tak Jadi Tersangka dan Dibui Karena Korupsi](https://monitorindonesia.com/2023/06/Imam-Anshori-Saleh.jpg)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G senilai Rp 8 triliun lebih disebut-sebut bermuatan politik atau juga tebang pilih. Apalagi saat ini merupakan tahun politik.
Meski, pihak Partai NasDem tempat bernaung Johnny G Plate itu menghormati penegakan hukum pemberantasan korupsi sepanjang dilakukan tidak tebang pilih untuk kepentingan politik jelang pemilu 2024. Namun isu-isu liat muatan politiknya hingga saat ini masih terus berkembang di masyarakat.
Kejaksaan Agung, pemerintah, dan koalisi parpol pendukung pemerintah menjelaskan Johnny Plate ditangkap dan ditahan itu murni hukum. Pasalnya, Kejagung tidak mungkin juga menersangkakan dan menahan seorang menteri tanpa dua alat bukti kuat.
Mantan pimpinan Komisi Yudisial 2010-2015, Imam Anshori Saleh menegaskan, bahwa di masa kepemimpinan Presiden Jokowi hingga dua periode bukan kali ini saja menteri terbelit kasus korupsi.
Selain Johnny Plate ada Idrus Marham (Golkar), Imam Nahrawi (PKB), Edhy Prabowo (Gerindra), dan Julian Batubara (PDIP).
Maka jika sejak awal aparat penegak hukum tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan pembantu Jokowi, Menteri sebelumnya kemungkinan tidak sampai dijebloskan ke penjara. Pasalnya para menteri terjerat kasus hukum itu dari partai koalisi sama dengan Johnny G Plate dari NasDem.
"Andai pemerintah "tebang pilih" penersangkaan Johnny Plate berlatar belakang politik, pasti empat menteri (yang semuanya dari parpol koalisi pemerintah) tidak dijadikan tersangka dan dibui karena korupsi," ungkap Imam kepada Monitor Indonesia, Rabu (7/6).
Jadi, lanjut Saleh, dugaan penetapan tersangka Johnny Plate karena aroma politik bisa diabaikan.
Fakta lain, kata dia, kerugian keuangan dari kasus BTS 4G ini nyata, terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Jadi unsur pidananya jelas, tidak mengada-ada.
"Dengan dua indikator yang diuraikan di atas menunjukkan bahwa kasus BTS 4G ditangani Kejaksaan Agung memang berlatar belakang hukum karena merupakan tindak pidana," bebernya.
Namun demikian, soal murni tidaknya itu kelak akan dibuktikan dalam persidangan nanti. Termasuk secara transparan bakal diketahui aliran dana sebesar Rp 8 T itu, apakah hanya dinikmati Johnny Plate dkk.
"Atau ke partai atau pihak-lain seperti tim sukses pemenangan capres Anies Baswedan," pungkasnya. (LA)
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung Bos Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) yang juga beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN (belum ditahan) (kanan) dan Fandy Lie (FL), marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie mengenakan rompi tahanan Kejagung (kiri) (Foto: Kolase MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/fandy-lie-dan-hendry-lie.webp)
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah Diduga Terima Rp 1 Triliun Belum Ditahan Kejagung
7 jam yang lalu
Hukum
![Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Dwi Singgih H. tersangka korupsi kredit BRIGuna Rp 55 miliar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kejagung-tahan-juru-bayar-bekang-kostrad-cibinong-tersangka-korupsi-kredit-briguna-rp-55-miliar.webp)
Kejagung Tahan Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, Tersangka Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar
1 Agustus 2024 13:57 WIB
Hukum
![Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu, Arief Fadillah (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kepala-bapenda-kabupaten-indragiri-hulu-arief-fadillah.webp)
Perkuat Bukti Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Selidik Kabapenda Inhu Arief Fadillah
1 Agustus 2024 10:08 WIB
Hukum
![Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro? Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) dan Hapsoro Sukmonohadim (Happy Hapsoro) (Foto: Dok MI/Aswan/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/perusahaan-suami-puan-maharani-1.webp)
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB
Hukum
![Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7/2024)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/terdakwa-suranto-dan-amir.webp)
Peran 3 Terdakwa Korupsi Timah Rp 300 T: Amir Syahbana, Rusbani dan Suranto Wibowo
31 Juli 2024 18:25 WIB