Bakal Pengaruhi Surat Suara, Bawaslu Wanti-wanti Soal Pemilih Tak Ber-KTP
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
7 Juli 2023 16:09 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait banyaknya data pemilih tidak ber-KTP masuk kedalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Plh Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan, masukknya pemilih tidak ber-KTP ini nantinya akan mempengaruhi surat suara.
"Supaya datanya akurat, tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara atau tidak,” ujar Lolly saat dikonfirmasi, Jumat (7/7).
Maka dari itu, Lolly meminta kepada KPU untuk memberikan perhatian lebih terhadap pemilih yang tidak memiliki KTP-elektronik.
Dia menceritakan, pada Pemilu 2019 lalu, dikeluarkan surat oleh KPU. Dimana pemilih yang tidak memiliki ber-KTP tetap diperbolehkan untuk mencoblos dengan membawa Kartua Keluarga (KK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Tapi begitu masuk Pilkada (2020) tegas hanya boleh surat keterangan (Suket)," katanya.
"Putusan MK menegaskan bahwa keterangan itu dikeluarkan instansi berwenang (Ditjen Dukcapil Kemendagri)," jelasnya.
Oleh karena itu, Lolly meminta kepada KPU bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan Kemendagri terkait dengan temuan Bawaslu, dimana ada 4 juta pemilih potensial yang tidak ber-KTP masuk kedalam DPT.
“Apakah betul 4.005.275 ini bener-bener sudah terdaftar di DPT atau jangan-jangan belum terdaftar di DPT? Atau apakah sudah ada di DPT tapi sudah melakukan perekaman tapi belum ada KTP-elektroniknya, atau jangan-jangan dia memang belum direkam?," pungkasnya. (ABP)
#Bawaslu Wanti-wanti Soal Pemilih Tak Ber-KTP
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Lolly Tegaskan Jika Terjadi Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Pilkada 2024 Laporkan ke Bawaslu Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat memberikan arahannya pada Diseminasi KBGO dalam Konteks Pemilu 2024 yang digelar pada Kamis (1/8/2024) di Jakarta. (Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kbg.webp)
Lolly Tegaskan Jika Terjadi Kasus Kekerasan Berbasis Gender di Pilkada 2024 Laporkan ke Bawaslu
6 jam yang lalu
Politik
![Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024 Anggota Bawaslu RI, Puadi (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anggota-bawaslu-ri-puadi-foto-midhanis.webp)
Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024
2 Agustus 2024 11:00 WIB
Politik
![Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bersama Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Rapat Koordinasi Penguatan Organisasi Bawaslu Melalui Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi tahun 2024 Gel I, Selasa (30/7/2024) malam. (Foto: Dok Bawaslu)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/program-bawaslu.webp)
Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi Sebagai Upaya Pencegahan Penyimpangan
1 Agustus 2024 11:11 WIB
Politik
![Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ketua-bawaslu-ri-rahmat-bagja-foto-midhanis.webp)
Bawaslu Berikan Rekomendasi ke Kemendagri untuk Menindak Kepala Desa Terkait Pelanggaran Netralitas
31 Juli 2024 16:33 WIB
Politik
![Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya! Bawaslu RI Gelar Kompetisi Dabat Penegakan Hukum Pemilu (Dok. Bawaslu RI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/debat-bawas.webp)
Ayo Para Mahasiswa Mendaftar, Bawaslu RI Gelar Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu, Begini Cara Daftarnya!
31 Juli 2024 11:00 WIB
Politik
![Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan KPU kembali tercoreng ulah Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Rudi (38) yang kini tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpu-ri-1.webp)
Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan
30 Juli 2024 16:13 WIB