Bakal Pengaruhi Surat Suara, Bawaslu Wanti-wanti Soal Pemilih Tak Ber-KTP

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 7 Juli 2023 16:09 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait banyaknya data pemilih tidak ber-KTP masuk kedalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Plh Ketua Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan, masukknya pemilih tidak ber-KTP ini nantinya akan mempengaruhi surat suara. "Supaya datanya akurat, tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara atau tidak,” ujar Lolly saat dikonfirmasi, Jumat (7/7). Maka dari itu, Lolly meminta kepada KPU untuk memberikan perhatian lebih terhadap pemilih yang tidak memiliki KTP-elektronik. Dia menceritakan, pada Pemilu 2019 lalu, dikeluarkan surat oleh KPU. Dimana pemilih yang tidak memiliki ber-KTP tetap diperbolehkan untuk mencoblos dengan membawa Kartua Keluarga (KK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). "Tapi begitu masuk Pilkada (2020) tegas hanya boleh surat keterangan (Suket)," katanya. "Putusan MK menegaskan bahwa keterangan itu dikeluarkan instansi berwenang (Ditjen Dukcapil Kemendagri)," jelasnya. Oleh karena itu, Lolly meminta kepada KPU bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan Kemendagri terkait dengan temuan Bawaslu, dimana ada 4 juta pemilih potensial yang tidak ber-KTP masuk kedalam DPT. “Apakah betul 4.005.275 ini bener-bener sudah terdaftar di DPT atau jangan-jangan belum terdaftar di DPT? Atau apakah sudah ada di DPT tapi sudah melakukan perekaman tapi belum ada KTP-elektroniknya, atau jangan-jangan dia memang belum direkam?," pungkasnya. (ABP)     #Bawaslu Wanti-wanti Soal Pemilih Tak Ber-KTP