OJK: Perusahaan Modal Ventura Wajib Taat POJK


Jakarta, MI – Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori.
Ventura harus fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi atau sukuk konversi, dan atau pengelolaan dana ventura, yang selanjutnya disebut sebagai perusahaan berbentuk venture capital corporation.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
POJK tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk mendorong pengembangan perusahaan rintisan (start up) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (17/1).
Selain itu, perusahaan modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang atau sukuk yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal dan atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.
Lalu selanjutnya disebut sebagai perusahaan berbentuk venture debt corporation.
“Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalakan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih,” jelas Aman.
Topik:
ojk perusahaan-modal-ventura bisnis startupBerita Sebelumnya
Peluang Ekonomi, Petani dan PLN Manfaatkan Abu Batu Bara untuk Pupuk
Berita Selanjutnya
Resmi! OJK Cabut Izin Usaha PT SMEFI
Berita Terkait

Influencer Titan Tyra jadi Korban Kasus WanaArtha Life, Ini Awal Mula Permasalahan
9 Oktober 2025 15:43 WIB

Resmi, OJK Ambil Alih Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek dari Bappebti
7 Oktober 2025 12:17 WIB