Kasasi Ditolak, Sritex Resmi Masuk Status Pailit


Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) terkait status pailit yang sebelumnya ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Dengan putusan ini, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.
"Amar putusan, tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12/2024).
Kasus ini bermula ketika PN Niaga Semarang pada Senin (21/10/2024) lalu memutuskan bahwa Sritex pailit atas permohonan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Dari putusan tersebut, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Informasi disampaikan GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono.
"Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung," ungkapnya di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10/2024).
Sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang telah beroperasi selama 36 tahun tersebut mulai menghadapi masalah keuangan sejak tahun lalu, yang menyebabkan utangnya menumpuk.
Menurut laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat sebesar US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (dengan kurs Rp15.500 per dolar AS).
Topik:
pt-sri-rejeki-isman-tbk sritex mahkama-agung pn-niaga-semarang pailit