Deret Pungutan Baru yang Dikenakan pada 2025

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Desember 2024 13:46 WIB
Masyarakat menyampaikan penolakan kenaikan PPN 12% pada 2025 (Foto: Dok MI/Antara)
Masyarakat menyampaikan penolakan kenaikan PPN 12% pada 2025 (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Berdasarkan analisis para ahli ekonomi, ada sembilan aturan baru yang akan menggerus dompet kelas menengah ke bawah, terdiri dari kenaikan pajak, pungutan, asuransi, dan iuran. 

Berikut rinciannya yang dirangkum Monitorindonesia.com, Senin (30/12/2024):

PPN 12%
Pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, meski dihujani kritik.

Kenaikan PPN ini amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Beleid itu diteken di masa pemerintahan Joko Widodo.

Pemerintah sempat mengklaim kenaikan PPN jadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa premium.

Namun para pakar ekonomi menilai, klaim itu tidak sepenuhnya benar. Semua komoditas, kecuali sembako, akan mengalami kenaikan harga mulai dari proses produksi hingga distribusi. Masyarakat menyampaikan penolakan kenaikan PPN 12% pada 2025.

Lembaga riset ekonomi Celios menghitung jika PPN menjadi 12%, maka kelompok miskin akan mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp101.880 per bulan.

Sementara kelompok rentan miskin diperkirakan bakal mengalami lonjakan pengeluaran Rp153.871 per bulan dan kelompok menengah Rp354.293 per bulan.

Besaran angka itu didapat dengan asumsi inflasi tahun 2025 sebesar 4,1% yang kemudian diolah berdasarkan data pengeluaran rumah tangga dan komoditas yang dikenakan pajak 12%.

Pengalihan subsidi BBM
Gelagat pemerintah bakal memberlakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sebetulnya sudah tercium sejak masa pemerintahan Joko Widodo.

Namun hingga akhir jabatannya, urung diputuskan karena mendapat penolakan keras dari masyarakat.

Waktu itu muncul wacana skema pembatasan berupa mobil di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc yang hanya bisa "minum" BBM bersubsidi.

Belakangan rencananya sedikit berubah.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyebut pemerintah menyiapkan tiga skenario:

Pertama, seluruh subsidi BBM yang ada saat ini dialihkan menjadi bantuan langsung tunai (BLT). Berarti, harga BBM bersubsidi seperti solar dan Pertalite akan naik mengikuti harga pasar.

Kedua, hanya kendaraan transportasi publik berplat kuning serta fasilitas umum seperti rumah sakit dan tempat ibadah yang bisa mengakses BBM bersubsidi, sementara subsidi untuk masyarakat umum dialihkan jadi BLT.

Ketiga, harga BBM bersubsidi dinaikkan.

Kata Bahlil, sejauh ini opsi yang kemungkinan besar diambil pemerintah adalah skema kedua.

Namun skema ini mendapat protes dari Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) yang mengancam empat juta pengendara ojek online di Indonesia akan turun ke jalan jika itu diberlakukan.

Bahlil kemudian meralat ucapannya, dengan mengatakan BBM subsidi bisa digunakan tak hanya kendaraan transportasi publik, tapi juga pelaku UMKM yang mencakup ojol.

Hingga kini, pemerintah masih mencari cara untuk membedakan ojol dengan pengendara sepeda motor lainnya yang sama-sama berpelat hitam dalam proses penyaluran BBM subsidi.

Pengamat energi dari UGM, Fahmy Radhy, berkata pemerintah tak punya pilihan selain mengerek harga BBM lantaran anggaran yang terbuang gara-gara subsidinya tidak tepat sasaran mencapai Rp90 triliun.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, berkata kenaikan harga BBM sudah pasti berdampak langsung pada kelas menengah-bawah.

Sebab mereka terjepit di antara kenaikan harga-harga bahan pokok, namun tak mendapatkan "bantalan" dari pemerintah.

Asuransi wajib kendaraan bermotor
Program anyar pemerintah berupa asuransi wajib pihak ketiga alias Third Party Liability (TPL) merupakan inisiatif dari pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Dasar hukumnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Dalam Pasal 39a Bab VI berbunyi pemerintah bisa membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, salah satu yang akan diterapkan adalah asuransi kendaraan bermotor berbentuk TPL terkait kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat mobil dan dua sepeda motor itu mengakibatkan satu orang meninggal.

Kalau berpijak pada UU, pemerintah diberi waktu paling lama dua tahun menyusun peraturan pelaksananya. Itu artinya, aturan asuransi TPL akan diterbitkan paling lambat 12 Januari 2025.

Soal besaran preminya, bervariasi. Sejumlah pengamat asuransi bilang bisa dalam rentang Rp50.000-Rp300.000 per tahun.

Namun pakar asuransi, Irvan Raharjo, menilai pemerintah sebaiknya mengoptimalkan asuransi Jasa Raharja ketimbang menggunakan skema baru dan kelembagaan baru.

Adapun pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menyarankan asuransi TPL sebaiknya dibuat opsional alias sukarela agar tak membebani masyarakat lagi.

Iuran BPJS Kesehatan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2025 tak bisa dihindari menyusul defisit keuangan badan ini yang terus membengkak hingga mencapai Rp20 triliun.

Jika dibiarkan, maka BPJS Kesehatan mengklaim mereka tidak akan bisa membayar klaim rumah sakit yang telah merawat para peserta program JKN.

Kalau berpijak pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, maka tenggat waktu kenaikan iuran jatuh pada 1 Juli 2025.

Nantinya akan ada skema baru iuran BPJS Kesehatan sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Meski belum ada hitungan berapa angka kenaikannya, tetapi Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, memperkirakan kenaikan yang masuk akal berkisar 15%-20%.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan berdasarkan pembagian kelas dipatok sebesar Rp150.000 untuk kelas 1, lalu Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.

Kenaikan tarif KRL
Rencana pemerintah menaikkan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) sebetulnya sudah mencuat sejak 2022, tapi selalu ditunda setelah ditentang oleh masyarakat.

Selama ini, skema subsidi KRL adalah public service obligation (PSO), yakni bantuan keuangan yang diberikan pemerintah kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menjamin tarif KRL tetap terjangkau bagi masyarakat.

Skenario yang disiapkan pemerintah yakni mengubah skema subsidi menjadi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bagi pengguna yang masuk golongan miskin akan mendapatkan subsidi tarif dari pemerintah, sedangkan yang termasuk warga mampu dikenakan tarif non-subsidi. Tujuan dari penerapan skema itu "agar subsidi yang diberikan lebih tepat sasaran," kata Juru bicara Kemenhub Adita Irawati.

Rencana perubahan skema subsidi KRL berbasis NIK ini menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan tujuan subsidi, yakni menjamin pelayanan transportasi yang terjangkau bagi publik.

Namun, pejabat Kementerian Perhubungan mengklaim skema itu tidak akan memberatkan pengguna KRL dan justru membuat subsidi jadi lebih tepat sasaran.

Sebagai gambaran, selama ini pemerintah menyubsidi sekitar Rp17.000 per orang untuk 25 kilometer pertama.

Namun jika tidak dikenakan subsidi maka pengguna KRL sedianya harus membayar Rp20.000.

Tapi pengamat transportasi menilai skema tersebut tidak masuk akal, karena di negara mana pun pengguna transportasi yang sama akan dikenakan tarif yang sama pula.

Dana pensiun tambahan
Pemerintah sedang merancang peraturan baru soal dana pensiun tambahan wajib yang akan memotong upah pekerja dengan penghasilan tertentu.

Rencana itu merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan manfaat yang diterima para pensiunan saat ini masih relatif sangat kecil yaitu hanya sekitar 10%-15%.

Padahal klaimnya, kalau merujuk standar ILO, idealnya adalah 40%. Kendati demikian pemerintah belum menentukan berapa batas pendapatan pekerja yang akan dikenakan iuran wajib ini.

Soal itu, kata Ogi, akan diatur secara rinci lewat peraturan pemerintah yang diperkirakan keluar pada Januari 2025.

Kenaikan uang kuliah tunggal
Usai huru-hara soal kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi, pemerintah akhirnya membatalkan kebijakan tersebut pada Mei lalu.

Tetapi para orang tua yang menyekolahkan anak mereka di perguruan tinggi negeri mulai ketar-ketir lantaran ada kemungkinan kenaikan UKT diberlakukan tahun depan. Mahasiswa UIN Bandung menolak membayar UKT.

Pasalnya mantan Presiden Joko Widodo kala itu menyebut rencana kenaikan UKT akan dievaluasi dan kemungkinan baru diterapkan pada 2025.

Untuk diketahui, kenaikan UKT merupakan imbas dari pemberlakuan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.

Karena perguruan tinggi negeri tak lagi mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah, mereka harus mencari pendanaan secara mandiri.

Alhasil sejumlah perguruan tinggi negeri bisa menaikkan UKT hingga 100%.

Potongan iuran Tapera
Tapera adalah iuran wajib yang disetorkan pekerja dengan gaji di atas UMR untuk dimanfaatkan dalam pembiayaan rumah.

Pekerja yang dimaksud adalah ASN, pekerja swasta, dan pekerja mandiri/lepas.

Kebijakan ini dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai implementasi Tapera, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei 2024.

Nantinya iuran yang harus dibayar oleh setiap peserta sebesar 3% dari upah. Rinciannya 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya 2,5% oleh pekerja.

Sebagai contoh, pekerja yang berpendapatan Rp5 juta per bulan dengan potongan iuran 3%, maka iuran wajibnya adalah Rp150.000 per bulan.

Bagi pekerja mandiri, jumlah iuran yang harus dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang mereka laporkan.

Topik:

Pungutan 2025 Pajak PPN