OJK Luncurkan Kebijakan Relaksasi Pembiayaan Perumahan untuk Wujudkan Program 3 Juta Rumah


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk mendukung terwujudnya program 3 juta rumah yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam upaya mendukung sektor perumahan, OJK memberikan sejumlah relaksasi kebijakan yang diyakini akan memperluas akses masyarakat terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, diputuskan bahwa kebijakan pertama yang diberlakukan adalah penilaian satu pilar dalam KPR. Keputusan ini mengutamakan ketepatan pembayaran sebagai faktor utama dalam menentukan kelayakan debitur.
“Hal ini sesuai dengan POJK No. 40/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, penetapan kualitas aset produktif untuk debitur dengan platform sampai Rp5 miliar, yang dapat dilakukan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga yang dikenal dengan istilah satu pilar,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/1/2025).
Mahendra menjelaskan bahwa pemberlakuan penilaian kualitas aset dalam KPR ini lebih fleksibel dibandingkan dengan jenis kredit lainnya. Pada kredit lain, terdapat tiga pilar utama dalam penilaian bank, yaitu prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.
Selain itu, kebijakan kedua adalah KPR dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam penghitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit.
Nantinya, kredit untuk properti rumah tinggal dapat dikenakan bobot risiko yang lebih rendah dibandingkan kredit lainnya, antara lain kredit korporasi. Bobot risiko pun ditetapkan secara granular, hanya 20% berdasarkan loan to value. “Dengan begitu, perbankan memiliki ruang permodalan yang lebih besar untuk menyalurkan KPR selanjutnya,” jelas Mahendra.
Topik:
otoritas-jasa-keuangan program-3-juta-rumah ojk kpr