Pemprov Jateng Beri Harapan untuk Buruh Sritex yang Kena PHK

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Januari 2025 13:48 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Azis (Foto: Ist)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Azis (Foto: Ist)

Semarang, MI - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) tengah mempersiapkan langkah konkret untuk membantu para buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Kabupaten Sukoharjo, menyusul ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin terjadi akibat proses kepailitan perusahaan tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Azis, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan kurator perusahaan sebanyak tiga kali untuk membahas masa depan operasional Sritex.

"Kami sudah tiga kali bertemu kurator. Ada dua opsi, melanjutkan usaha atau berhenti beroperasi," kata Azis di Semarang, Kamis (16/1/2025).

Kata dia, jika kurator memutuskan untuk membereskan masalah kepailitan dan dilakukan PHK, maka Pemprov Jateng ingin memastikan posisi tenaga kerja setelah itu.

Menurut data dari Disnakertrans Jawa Tengah, PT Sritex di Sukoharjo mempekerjakan sekitar 9.600 karyawan. Selain itu, tiga anak perusahaan Sritex yang juga dinyatakan pailit turut terdampak.

Masing-masing, yaitu PT Bitratex di Semarang sebanyak 1.317 orang, PT Sinar Pantja Djaya di Semarang menyisakan 46 pekerja, dan PT Primayudha di Boyolali sebanyak 968 orang.

"Untuk di Bitratex sebagian besar sudah minta untuk di-PHK, sementara di Sinar Pantja Djaya masih menyisakan sekitar 300 pegawai yang belum menerima pesangon," imbuhnya.

Menurutnya, perhatian diberikan kepada para buruh PT Sritex di Sukoharjo, pemerintah ingin memastikan agar para buruh yang nantinya terkena PHK dan ingin bekerja lagi, maka akan dicarikan akses ke tempat lain.

Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan di Sukoharjo, seperti pabrik rokok serta sepatu. Ia menuturkan masih banyak kebutuhan pekerja oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kami akan bantu akses, termasuk kemungkinan mempermudah persyaratan, seperti batas usia pekerja yang dibutuhkan," ucapnya.

Kurator telah memastikan bahwa para pekerja PT Sritex yang terkena PHK, jika perusahaan memutuskan berhenti beroperasi, akan menjadi prioritas dalam proses penyelesaian kepailitan.

"Posisi buruh setelah kewajiban penyelesaian pajak," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan untuk menyatakan pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) beserta tiga anak perusahaannya setelah mengabulkan permohonan dari salah satu kreditor.

Salah satu debitur PT Sritex yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022. Total utang berdasarkan tagihan yang masuk ke Kurator mencapai Rp32,6 triliun.

Topik:

pt-sri-rejeki-isman sritex kabupaten-sukoharjo pemprov-jateng nasib-buruh-sritex