Uchok Sky Khadafi Ungkap Bank Mega Diuntungkan dari Kasus BLBI


Jakarta, MI – Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kembali mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, dalam penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998.
Uchok menyoroti keberadaan rekening rekayasa, yang digunakan dalam transaksi perbankan di Bank Indonesia, yang salah satunya melibatkan Bank Centris Internasional dan Bank Mega.
Menurut Uchok, dokumen yang dipelajari oleh CBA menunjukkan bahwa rekening rekayasa bernomor 523.551.000 atas nama Centris International Bank (CIB) digunakan untuk menerima dana dari Bank Indonesia (BI). Selanjutnya, dana tersebut disalurkan ke bank swasta lain melalui transaksi jual beli uang antar bank (call money overnight).
“Rekening jenis individual ini tidak seharusnya terdaftar di BI karena nasabah BI adalah bank, bukan individu. Namun, anehnya rekening ini bisa digunakan untuk transaksi kliring, termasuk dalam call money overnight antara Bank Centris Internasional dan Bank Mega,” kata Uchok dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, rekening individual tersebut mencairkan uang ke rekening asli Bank Centris bernomor 523.551.0016. Dalam skema ini, bank-bank yang bertransaksi dengan Bank Centris tidak pernah didebet rekeningnya.
Sebaliknya, rekening Bank Centris otomatis didebet keesokan harinya, untuk mengembalikan pinjaman berikut bunga kepada bank-bank tersebut.
“Artinya, bank yang bertransaksi dengan Bank Centris tidak pernah mengeluarkan uang, tetapi justru menerima pengembalian pokok pinjaman dan bunga. Ini membuat bank-bank tersebut sangat diuntungkan,” jelas Uchok seraya menyebutkan beberapa bank swasta lain yang terlibat dalam transaksi serupa, seperti Bank BTPN dan Bank Sino, sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPK yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan antara BPPN dan Bank Centris.
“Dalam sehari, bank-bank yang terlibat dalam transaksi call money overnight ini bisa menerima puluhan miliar rupiah dari Bank Centris tanpa pernah mengeluarkan uang. Ini jelas merupakan pelanggaran serius terhadap sistem perbankan dan prinsip akuntabilitas keuangan negara,” tegasnya.
Uchok menilai, penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana BLBI ini telah merugikan negara secara signifikan. Ia mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran, untuk mengambil langkah cepat dan tegas guna mencegah kasus serupa terulang.
“Bareskrim Polri, bekerja sama dengan penyidik OJK, harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Panggil pimpinan BI ke Bareskrim Polri untuk menyelamatkan uang negara yang diduga telah disalahgunakan,” pungkas Uchok.
Ia menekankan, bahwa penyelidikan menyeluruh diperlukan tidak hanya untuk menyelamatkan keuangan negara, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan nasional.
Topik:
Uchok Sky Khadafi Bank Mega Kasus BLBIBerita Sebelumnya
Pemprov Jateng Beri Harapan untuk Buruh Sritex yang Kena PHK
Berita Selanjutnya
Aturan Baru: Fintech P2P Lending Wajib Punya Modal Rp12,5 Miliar
Berita Terkait

Jamwas Kejagung Diminta Transparan soal Dugaan Pelanggaran Etik Mantan Kajati Sumut Idianto
8 Agustus 2025 15:24 WIB

CBA Duga Perusahaan Fiktif Jadi Pemenang Tender Proyek Pelabuhan Carocok Painan Rp 88,4 miliar
3 Juli 2025 21:30 WIB

CBA Minta Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi
17 Juni 2025 12:47 WIB

Anggota DPR Bambang Patijaya Diduga Pelindung Bisnis Tambang Bermasalah
21 April 2025 10:14 WIB