Kemendag Ungkap Penjualan Minyakita di Garut Tak Sesuai HET


Garut, MI - Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penjualan Minyakita yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Hasil pengecekan di Pasar Guntur Ciawitali, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menunjukkan harga jual minyak yang lebih tinggi dari HET.
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag, Rusmin Amin, menjelaskan bahwa penyebabnya adalah banyaknya rantai distribusi, terutama dari pengecer yang meningkatkan harga.
"Ternyata memang di lapangan terjadi tinggi di atas HET, karena memang rantainya terlalu banyak terutama dari pengecer," ujar Rusmin saat melakukan pengecekan harga Minyakita, di Pasar Guntur Ciawitali, Kabupaten Garut, Jumat (17/1/2025).
Rusmin mengatakan, pengecekan harga di pasar tradisional Garut tersebut dilakukan bersama jajaran pemerintah daerah untuk mengetahui langsung harga penjualan Minyakita maupun ketersediaan di pasaran.
Menurutnya, harga jual Minyakita yang ditetapkan pemerintah untuk pengecer adalah sebesar Rp14.500 per botol atau liter, yang kemudian bisa dijual kepada konsumen dengan harga sesuai HET, yaitu Rp15.700 per liter.
"Pada kenyataannya si pengecer sendiri sudah menerima harga di atas Rp16.000 malah, jadi pasti ke bawahnya akan tinggi," tambahnya.
Temuan harga Minyakita di atas HET itu tidak hanya di Garut, kata dia, sebelumnya pada pengecekan di Tasikmalaya, Jawa Barat, juga ditemukan sama dengan harga jual ada yang sampai Rp17 ribuan, bahkan Rp18 ribuan per liter.
"Kita dapatkan harga tadi ada yang Rp17 (ribu) berapa, ada juga Rp18 (ribu) katanya dari sisi pengecer akhir," katanya lagi.
Ia menyampaikan temuan harga minyak goreng merek Minyakita di Garut itu akan menjadi bahan evaluasi di Kemendag, termasuk juga daerah lainnya, apalagi di daerah Indonesia bagian timur tentu harganya bisa lebih tinggi.
"Akan jadi bahan evaluasi bagi Kementerian Perdagangan walaupun bukan hanya kota Garut saja, kita melihat secara nasional ya, apalagi di daerah Indonesia timur itu harga jauh lebih mahal lagi," ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa keberatan dengan harga minyak goreng untuk melaporkan keluhan mereka kepada pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti, sehingga harga minyak goreng yang dijual sesuai dengan HET dan ketersediaannya terjamin.
"Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertingginya berapa, nah itu kalau memang ini bisa diadukan ke pemerintah kabupaten atau ke dinas perdagangan, ini sebetulnya yang kami tunggu di masyarakat," imbuhnya.
Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana menyatakan, pemerintah sudah menerapkan harga yang berpihak kepada masyarakat, namun kenyataannya di pasaran ada perubahan harga saat dijual ke konsumen.
Dia menjelaskan bahwa jika harga minyak di pasaran tidak sesuai dengan HET, masyarakat dapat mengajukan keluhan ke pemerintah daerah. Keluhan tersebut kemudian akan dibahas dan dievaluasi oleh Kemendag.
"Mudah-mudahan nanti ketika ada aduan kami juga nanti akan sampaikan secara hierarkis, mungkin ke pemerintah provinsi, kemudian langsung ke kementerian sehingga menjadi kebijakan," pungkasnya.
Topik:
kemendag minyakita harga-minyakita garut rusmin-amin