Pagar Laut Tak Bertuan, Uang Rakyat Terbuang Sia-sia, Celah Hukum Dimanfaatkan


Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik, Fernando Emas menyinggung dugaan kerugian negara dan potensi pelanggaran hukum yang menyeret sejumlah pihak dalam kasus pemasangan pagar laut siluman di Tangerang.
“Bagaimanapun juga negara sudah keluar biaya terkait dengan hal tersebut. Silakan dihitung dampak lingkungannya, kerugian negara, dan dampak lainnya,” kata Fernando, Senin (27/1/2025).
Fernando menambahkan bahwa lantaran ada dugaan sertifikat ilegal yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pun, dia meminta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas.
“Ini harus diusut tuntas. Siapa pelakunya? Apakah ada unsur pidana terkait dengan penerbitan sertifikat itu? Jangan hanya berhenti di kepala desa yang disebut mendapat keuntungan besar dari proyek ini. Ini harus dibongkar habis,” serunya.
Fernando juga menantang Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.
“Pak Prabowo harus membuktikan pernyataan dan komitmen beliau. Jangan ada tebang pilih. Kalau ini tidak selesai, bagaimana rakyat bisa percaya?”
Proyek pemagaran laut ini sebelumnya menuai kritik karena dinilai minim transparansi dan menimbulkan dampak lingkungan yang meresahkan. Warga sekitar pun mengeluhkan akses yang kian terbatas, sementara aktivitas nelayan terganggu.
Publik kini menunggu respons tegas dari pemerintah pusat, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek ini.
"Jangan sampai uang rakyat terbuang sia-sia hanya karena ulah segelintir pihak yang memanfaatkan celah hukum," tutup Fernando.
Topik:
Pagar LautBerita Sebelumnya
UMKM Mitra MBG Bisa Dapat Modal hingga Rp 500 Juta, Ini Syaratnya!
Berita Terkait

Pemprov Jakarta Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Tanggul Beton Cilincing Milik PT Karya Citra Nusantara
12 September 2025 15:59 WIB

Habis Pagar Laut, Terbitlah Tanggul Beton Cilincing: 25 Ribu KK Terdampak
12 September 2025 15:42 WIB