Imbas Eror Coretax, Ditjen Pajak Kembali Izinkan Semua PKP Gunakan e-Faktur


Jakarta, MI - Aplikasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax masih mengalami berbagai permasalahan. Oleh karena itu, Semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini bisa kembali menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop untuk menerbitkan faktur pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku per 12 Februari 2025.
"Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025," ucap Dwi dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025). Namun, ia juga menjelaskan ada empat jenis faktur pajak yang tidak bisa diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur Desktop.
Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 06 atau penyerahan barang kena pajak (BKP) kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing.
Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 atau penyerahan BKP dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).
Ketiga, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Keempat, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.
"Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak," ujar Dwi.
Dengan demikian, saat ini terdapat tiga opsi bagi PKP untuk menerbitkan faktur pajak, yaitu melalui Coretax, e-Faktur Desktop, dan pihak ketiga (aplikasi e-Faktur Host-to-Host yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak).
Sebelumnya, Ditjen Pajak hanya memperbolehkan sejumlah PKP tertentu untuk kembali menggunakan e-Faktur Desktop setelah terjadi gangguan pada Coretax.
PKP tersebut adalah perusahaan besar perlu menerbitkan banyak faktur pajak, seperti yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025.
Meski demikian, Komisi XI DPR mendesak agar Ditjen Pajak memanfaatkan kembali sistem administrasi perpajakan lama usai permasalahan implementasi Coretax terus berlanjut.
Dalam rapat dengar pendapat pada Senin (10/2/2025) antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo beserta jajarannya, DPR mengkhawatirkan bahwa kendala dalam penerapan Coretax dapat mengganggu penerimaan negara. Bahkan, sempat muncul usulan untuk menunda implementasi Coretax.
Namun, setelah perdebatan, akhirnya disepakati jalan tengah yaitu Coretax tetap berjalan namun Ditjen Pajak kembali menerapkan sistem perpajakan yang lama seperti e-Filing hingga e-Faktur Desktop.
Topik:
pajak faktur-pajak e-faktur coretax pkp ditjen-pajakBerita Sebelumnya
Raksasa Migas Chevron Bakal PHK 20% Karyawan, Apa yang Terjadi?
Berita Selanjutnya
BRIN Pangkas Anggaran Rp1,42 Triliun, Fasilitas Pimpinan Dihapus
Berita Terkait

DJP Akui Coretax Belum Optimal, Janji Sistem Lancar dalam 3 Bulan
25 September 2025 19:13 WIB

KPK dan Kemenkeu Kejar Tunggakan Pajak Rp 60 T, 200 WP Sia-siap Saja!
24 September 2025 19:51 WIB