Yamaha Music PHK 1.100 Karyawan, Kemnaker Bertindak!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Februari 2025 22:03 WIB
PT Yamaha Music Indonesia (Foto: Dok MI)
PT Yamaha Music Indonesia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya buka suara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan PT Yamaha Music Indonesia terhadap ribuan karyawan. Pihak Kemnaker mengaku telah menerima informasi tersebut dan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengingatkan Yamaha Music agar menjalankan proses PHK sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami sudah pernah dengar minggu lalu kalau nggak salah, serikat pekerjanya datang ketemu pak menteri tapi saya pas nggak hadir. Intinya diminta untuk ya sesuai dengan hak kewajiban dan kemampuan perusahaan," ujar Indah di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Kata dia, pihaknya hanya bisa mengingatkan agar PHK dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja.

"Jadi waktu datang sekitar 10 hari lalu ke pak menteri memang sudah disounding akan ada PHK dari Yamaha. Lalu ya kami mengingatkan, sifatnya kan kami mengingatkan agar sesuai regulasi dan kemampuan perusahaan. Kalau kemampuan perusahaan itu di bawah regulasi, ya harus kesepakatan gitu ya. Harus kesepakatan kedua pihak ya," ungkap Indah.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa pada akhir Desember 2024 atau awal Januari 2025, perusahaan elektronik asal Jepang, PT Yamaha Music Indonesia, yang berfokus pada produksi piano untuk ekspor di Cibitung, Bekasi, telah melakukan PHK terhadap 400 karyawan.

Selain itu, perusahaan Yamaha yang berlokasi di Jakarta juga telah memberhentikan 700 pekerja. Secara keseluruhan, jumlah karyawan Yamaha Music yang terkena PHK di awal 2025 mencapai 1.100 orang.

Topik:

kemnaker pt-yamaha-music-indonesia phk-karyawan