Diterpa Gugatan Hukum, Saham Astra Otoparts Terpukul

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 Maret 2025 11:17 WIB
Saham Astra Otoparts (AUTO) Mengalami Pelemahan pada Selasa, 25 Maret 2025) (Foto: Dok MI)
Saham Astra Otoparts (AUTO) Mengalami Pelemahan pada Selasa, 25 Maret 2025) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Saham PT Astra Otoparts Tbk. (AUTO) mengalami pelemahan pada perdagangan hari ini, Selasa (25/3/2025). Saham AUTO turun sebesar 1,00% atau 20 poin ke level 1.975 IDR, setelah sebelumnya ditutup di angka 1.995 IDR. 

Pelemahan ini terjadi di tengah sorotan terhadap perusahaan akibat gugatan hukum yang diajukan oleh pengusaha nasional H. Sukiyat.

Kasus hukum yang membelit Astra Otoparts berpotensi mempengaruhi sentimen investor terhadap saham AUTO. Saat ini, saham AUTO mengalami penurunan di tengah ketidakpastian hukum yang melibatkan perusahaan.

Kasus yang Menyeret Astra Otoparts

PT Astra Otoparts Tbk. bersama dua anak usahanya, PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa, digugat oleh H. Sukiyat dalam kasus wanprestasi yang terdaftar dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr. 

H. Sukiyat menuding Astra Otoparts dan anak usahanya melakukan tindakan yang merugikan bisnisnya di sektor kendaraan pedesaan atau Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes).

Adapun pada hari Senin (24/3/2025) sidang gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Ut itu  dihadiri pihak PT Astra Otopart Tbk.

Namun kuasa hukum PT Astra Otoparts Tbk., itu terkesan diam-diam. Bahkan tampak menghindari awak media. “Nanti ya. Nanti ya. Saya tidak berkompetensi untuk menjawab,” kata kuasa hukum dua anak perusahaan Astra Otopart, Tbk; PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa, Rris usai keluar dari ruang sidang.

Dalam gugatan H Sukiyat, PT Astra Otoparts sebagai pihak Turut Tergugat. Sementara dua anak usahnya yakni PT Valesto Indonesia (Tergugat I) dan PT Ardendi Jaya Sentosa (Tergugat II). Sehingga hakim menunda sidang hingga kemarin, 24 Maret 2025. 

Topik:

pt-astra-otoparts-tbk auto saham kasus-penipuan gugatan-h-sukiyat