OJK Ingatkan LJK Siaga Hadapi Ancaman Perlambatan Ekonomi


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau lembaga jasa keuangan (LJK) untuk berhati-hati dalam mengelola risiko, menyusul potensi perlambatan ekonomi yang bisa berdampak luas pada sektor keuangan non-bank.
"Perlambatan ekonomi dapat berdampak terhadap kinerja LJK non-bank, seperti dana pensiun dan asuransi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, Senin (28/4/2025).
Ogi menjelaskan, pelemahan ekonomi dapat menekan imbal hasil investasi dana pensiun, yang akhirnya berisiko mengurangi kemampuan lembaga tersebut dalam memenuhi kewajiban jangka panjang.
"Sedangkan terkait industri asuransi, perlambatan ekonomi dapat mempengaruhi hasil investasi produk unit link serta meningkatkan risiko klaim atau penarikan tunai," jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa daya beli masyarakat yang menurun juga dapat mengurangi permintaan produk asuransi, terutama yang berbasis investasi.
"Dampak ini menuntut LJK nonbank untuk lebih berhati-hati dalam mengelola risiko dan berinovasi dalam produk mereka," ucap Ogi.
OJK melaporkan bahwa aset industri asuransi tumbuh 1,03 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dari Rp1.130,05 triliun pada Februari 2024 menjadi Rp1.141,71 triliun pada Februari 2025.
Pertumbuhan ini terutama didorong oleh kenaikan aset pada asuransi komersial sebesar 1,15 persen yoy menjadi Rp920,25 triliun, serta peningkatan aset asuransi nonkomersial sebesar 0,54 persen yoy menjadi Rp221,45 triliun.
Selain itu, total aset industri dana pensiun juga mencatat kenaikan sebesar 5,94 persen yoy, mencapai Rp1.511,71 triliun.
Topik:
otoritas-jasa-keuangan perlambatan-ekonomi asuransi ljk