Sinyal Baru dari Menperin: Aturan TKDN akan Dipermudah


Jakarta, MI - Pemerintah kini mulai menunjukkan perkembangan terkait rencana pelonggaran kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, memberikan isyarat bahwa revisi kebijakan ini akan mempermudah, mempercepat, serta menurunkan biaya dalam proses perhitungan dan penerbitan sertifikat TKDN.
"Setelah nanti kita me-reform, keluar regulasi baru mengenai TKDN, maka akan terdapat kemudahan dalam cara perhitungan kemudian mempercepat proses perhitungan dan mengurangi beban biaya sertifikat TKDN," jelasnya di Jakarta, pada Selasa (6/5/2025).
Menperin juga menyampaikan bahwa, sejatinya, pihaknya telah mulai membahas rencana perubahan mengenai aturan TKDN tersebut sejak Februari lalu, sebelum adanya polemik kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) yang menimbulkan gejolak perang dagang global.
Sebagai informasi, permintaan Prabowo untuk melonggarkan kebijakan TKDN ini merupakan respons terhadap salah satu sorotan Pemerintah AS yang mengenakan tarif resiprokal, termasuk untuk Indonesia yang mencapai 32%.
"Jadi, ini bukan karena latah, bukan karena tekanan dari siapapun. Tapi memang kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN itu harus kami evaluasi," ujar Agus.
Selain itu, ia mengatakan, rencana revisi TKDN tersebut juga telah memiliki aturan dasar melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46/2025 tentang pengadaan barang dan jasa yang belum lama ini terbit.
Agus menjelaskan, baleid tersebut mencerminkan komitmen tegas pemerintah dalam memperkuat dan menegaskan kewajiban bagi instansi pemerintah maupun BUMN untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, termasuk dalam kegiatan rancang bangun dan kegiatan perekayasaan nasional.
"Ini purpose, ini boleh kita lihat sebagai produk regulasi pemerintah yang lebih affirmative, yang lebih agresif, yang lebih progresif di dalam mendukung industri dalam negeri," imbuhnya.
Agus memberikan contoh bahwa berdasarkan pasal 66 ayat (2) poin (a), aturan itu mengamanatkan jika produk asing yang memiliki nilai TKDN ditambah bobot manfaat perusahaan (BMP) paling sedikit 40%, maka wajib dibeli pemerintah.
Namun, pada poin (b), jika nilai TKDN berdasarkan poin (a) di atas tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka penggunaan nilai TKDN dan BMP tersebut maksimal paling sedikit hanya sebesar 25%.
"Jadi ini betul-betul kita berupaya atau pemerintah berupaya untuk melindungi industri dalam negeri," pungkasnya.
Topik:
tkdn kebijakan-tkdn menperin-agus-gumiwangBerita Sebelumnya
Dirut Telkom Didesak Mundur, TLKM jadi Sorotan Pasar
Berita Selanjutnya
RI Makin Dekat jadi Anggota OECD, Dokumen Aksesi Siap Masuk Tahap Lanjut
Berita Terkait

Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Proses Sertifikasi TKDN Kini Lebih Cepat
12 September 2025 10:56 WIB

Menperin Resmikan Pabrik Panel Surya Milik TMAI, Terbesar di Indonesia
19 Juni 2025 17:01 WIB