TKDN Direvisi: Pemerintah Boleh Impor Jika Produk Lokal Tak Memenuhi 40%

![Presiden RI, Prabowo Subianto Presiden RI, Prabowo Subianto [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/presiden-ri-prabowo-subianto-12.webp)
Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto resmi mengubah kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang mulai berlaku pekan lalu.
Regulasi ini memberikan kelonggaran bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melakukan pembelian produk impor.
Dalam ketentuan baru tersebut, pemerintah kini diperbolehkan langsung membeli produk impor apabila industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40%.
Regulasi baru ini juga mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan produk dalam negeri (PDN) yang belum diatur dalam regulasi lama, yakni Perpres No.16/2018.
Ketentuan ini dijabarkan secara rinci dalam penambahan Pasal 66, yang memuat detail sebagai berikut:
Pertama, jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40%, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25%.
Kedua, jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40%, namun masih ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25%, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25% bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.
Ketiga, jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25%, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25%.
Keempat, jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang tersedia dan terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
Penerbitan Sertifikat TKDN akan Dipermudah
Dalam kesempatan terpisah, Agus mengungkapkan bahwa otoritas di sektor perindustrian tengah menyiapkan revisi terhadap aturan turunan terkait penerbitan TKDN. Revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perhitungan sekaligus mempercepat penerbitan sertifikat.
"Setelah nanti kita me-reform, keluar regulasi baru mengenai TKDN, maka akan terdapat kemudahan dalam cara perhitungan kemudian mempercepat proses perhitungan dan mengurangi beban biaya sertifikat TKDN," tuturnya di Jakarta, Selasa (6/4/20225).
Ia juga memastikan bahwa proses penerbitan regulasi baru tersebut akan dipercepat, setelah melalui sejumlah pembahasan yang panjang. Setelah itu, dia juga memastikan akan melakukan uji publik.
"Ada saatnya ketika ketika naskahnya sudah siap, kami akan melakukan uji publik, tentu akan melibatkan stakeholders dan para pelaku usaha," kata Agus.
Di sisi lain, Agus menyampaikan, kalangan pengusaha menyambut positif kehadiran aturan baru tersebut, yang dinilai memberikan angin segar bagi sektor industri, terutama bagi perusahaan yang produknya menjadi bagian dari belanja pemerintah maupun BUMN/BUMD.
“Kami dan perusahaan industri sangat mengapresiasi Bapak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres No. 46 Tahun 2025 dan menerbitkannya," tutup Agus.
Topik:
tingkat-komponen-dalam-negeri tkdn belanja-pemerintahBerita Sebelumnya
Saham TLKM Melemah, Dugaan Fraud dan Investasi Bermasalah jadi Sorotan
Berita Selanjutnya
Harga CPO Ambles Tujuh Hari Beruntun, Ini Biang Keroknya!
Berita Terkait

Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Proses Sertifikasi TKDN Kini Lebih Cepat
12 September 2025 10:56 WIB

Ekonomi Tumbuh, Tapi Belanja Pemerintah Masih Terkontraksi 0,33% di Kuartal II 2025
5 Agustus 2025 16:14 WIB

Sri Mulyani Sebut Efisiensi Anggaran dan Lembaga Baru Hambat Belanja Pemerintah
27 Juni 2025 07:41 WIB