Bahaya Scam Mengintai! Kerugian Tembus Rp2,1 Triliun


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan data terkait dampak penipuan atau scam keuangan yang terus mengancam masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), hingga Maret 2025, total kerugian yang dialami korban penipuan mencapai Rp2,1 triliun.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/5/2025) di Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa total dana milik korban yang berhasil diblokir mencapai Rp138,9 miliar.
"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp138,9 miliar," ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) April 2025.
Hingga 30 April 2025, IASC telah menerima 105.202 laporan yang terdiri dari 70.819 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC
Di sisi lain, terdapat 34.383 laporan yang langsung disampaikan oleh korban ke sistem IASC. Friderica mengungkapkan, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 172.624 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 42.504.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," tutupnya.
Topik:
friderica-widyasari-dewi ojk iasc