Pengusaha Palak Investor Asing Rp 5 T Fenomena Gunung Es, Pengamat Desak Semua Kadin Diaudit

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Mei 2025 17:57 WIB
Pengamat Kebijakan Publik, Fernando Emas (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)
Pengamat Kebijakan Publik, Fernando Emas (Foto: Dok MI/Aswan/Istimewa)

Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik, Fernando Emas, menilai persoalan yang terjadi di Cilegon terkait dengan berkedok organisasi untuk meminta jatah proyek tidak hanya terjadi di daerah tersebut namun hampir seluruh wilayah Indonesia ibarat seperti fenomena gunung es

"Sudah seharusnya pihak kepolisian melakukan proses hukum terkait dengan hal yang serupa. Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas premanisme," kata Fernando saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Minggu (18/5/2025).

Termasuk terhadap organisasi yang dikenal masyarakat sebagai wadah para preman atau wadah resmi kalangan profesional. 

Seperti yang terjadi di Cilegon, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merupakan wadah kalangan pengusaha namun melakukan gaya premanisme untuk mendapatkan proyek. 

"Pemerintah harus serius untuk menuntaskan permintaan jatah proyek oleh organisasi atau pihak tertentu," katanya.

Menurutnya, tender proyek yang selama ini dikatakan dilakukan secara terbuka dan transparan harus benar-benar dilakukan bebas dari permainan yang melibatkan pemerintah dan pengusaha.

"Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan melakukan pemberantasan praktek curang saat akan melakukan memulai dan menetapkan pemenang sebuah tender proyek," tegasnya.

Namun selama ini, tambah Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) ini, kesungguhan pemerintah untuk serius melakukan pemberantasan terhadap praktik premanisme berkedokkan organisasi sulit dilakukan karena melibatkan pihak-pihak yang selama ini membantu menenangkan kontestasi di daerah maupun pusat.

"Maka diperlukan audit menyeluruh terhadapa semua Kadin," tandasnya.

Premanisme!

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai tindakan yang dilakukan oleh Ketua Kadin Cilegon, M Salim telah masuk dalam kategori premanisme. 

Tindakan tersebut juga dapat mengganggu iklim investasi di Indoneisa.

"Menurut kami di Komisi III, tindakan ini sudah dalam kategori premanisme yang dapat sangat mengganggu iklim pembangunan dan investasi di Indonesia," kata Sahroni, Minggu (18/5/2025).

Sahroni meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas atas aksi premanisme Ketua Kadin Cilegon tersebut, hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera bagi yang lainya.

"Jadi sudah pasti negara dan aparat harus menindak sangat tegas dan di kasus ini tindakan tegasnya harus memberi efek jera bagi yang lain. Tindakan premanisme mau kedoknya ormas, ormas agama, atau organisasi profesi, harus dilibas," tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni menyebut sikap dari Muh Salim yang tersenyum dan mengacungkan jempol setelah ditetapkan menjadi tersangka sangat lah memalukan.

"Memalukan itu orang nggak ada otaknya, itu yang namanya preman harus dibasmi," tukasnya.

Harus dilakukan audit

Kadin menegaskan komitmennya untuk melindungi iklim investasi nasional dari tindakan-tindakan yang dinilai mengganggu kepastian hukum dan merusak reputasi kelembagaan.

Ketua Umum Kadin, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan sikap tegas organisasinya tersebut menyusul aksi sejumlah oknum yang mengatasnamakan Kadin Kota Cilegon melakukan demonstrasi dan meminta proyek Rp 5 triliun terhadap manajemen PT Chengda pada Jumat, 9 Mei 2025. 

Aksi itu terekam dan tersebar di berbagai platform media sosial serta media daring.

“Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan nonprosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum dan keberlanjutan investasi di Indonesia,” ujar Anindya, Selasa (13/5/2025).

Anindya menegaskan, menjaga marwah organisasi menjadi hal penting, terlebih Kadin merupakan mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, Kadin Indonesia akan membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk mengevaluasi struktur, peran, serta tindakan Kadin dan afiliasinya di daerah.

“Jika terbukti melanggar, kami akan memberikan sanksi kelembagaan, mulai dari peringatan tertulis, teguran keras, pembekuan kewenangan organisasi hingga profesi, hingga rekomendasi pencabutan mandat pengurus,” tegas Anindya.

Kadin Indonesia juga akan menyusun pedoman operasional baru terkait keterlibatan organisasi dalam proyek-proyek strategis, sebagai langkah korektif dalam menjaga integritas dan reputasi lembaga.

Tak hanya itu, audit internal terhadap struktur kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten juga akan dilakukan.

Hasil audit akan dilaporkan kepada Kementerian Investasi RI serta Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk klarifikasi resmi atas kejadian yang mencuat di publik.

“Kami telah menerima surat undangan rapat fasilitasi dari Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Kementerian Investasi. Kami apresiasi langkah tersebut. Audit internal ini penting agar penyelesaian permasalahan investasi dapat dilakukan secara tuntas dan transparan,” katanya.

Kadin Indonesia juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kelembagaan kepada para investor. 

Hal itu dilakukan demi menghindari preseden negatif di masa mendatang, serta menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha di Indonesia.

Topik:

Kadin Kadin Cilegon Investor DPR