Danantara Evaluasi 888 BUMN, Ada yang Bakal Ditutup?

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 21 Mei 2025 13:00 WIB
Badan Usaha Milik Negara (Foto: Dok MI)
Badan Usaha Milik Negara (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan meninjau ulang seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada saat ini. Tak tanggung-tanggung, evaluasi ini akan mencakup hingga 888 entitas BUMN.

Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa peninjauan ini akan fokus pada aspek fundamental bisnis masing-masing perusahaan.

"Kita lakukan fundamental business review. Kita review ke 888 BUMN kita," katanya, dalam acara Outlook Ekonomi DPR, di Menara Bank Mega Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Kata Doni, tidak menutup kemungkinan ada perusahaan pelat merah yang akan ditutup. Hal ini dilakukan pada tahap pertama yang diperkirakan akan selesai pada Oktober 2025.

"Kita reprofiling bisnis dan turn around dan ada yang mungkin tutup. Ini yang tahap satu diharap selesai Oktober 2025," ujarnya.

Dony menjelaskan bahwa dalam proses evaluasi, pihaknya menyusun matriks penilaian dan menerapkan konsolidasi pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor bisnis serupa. Pasalnya, banyak BUMN yang membentuk anak usaha yang tidak sejalan dengan inti bisnis utamanya.

Dony memaparkan, dalam proses peninjauan kembali, pihaknya menyusun matriks penilaian dan menerapkan konsolidasi pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor bisnis serupa. Pasalnya, banyak BUMN yang membentuk anak usaha yang tidak sejalan dengan inti bisnis utamanya.

"Dulu BUMN tak terkonsolidasi di satu perusahaan itu yang menyulitkan. Jadi yang diingat orang-orang itu korupsi tak bayar vendor dan tak gaji karyawan. Padahal BUMN kontribusi banyak hamipr Rp 500 T ke negara. Tapi ini hilang karena ada noise hal kecil," tuturnya.

Ia menilai kondisi tersebut terjadi karena selama ini BUMN tidak sepenuhnya berada di bawah pengelolaan Kementerian BUMN, melainkan masih berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan. Adapun Kementerian BUMN hanya dapat mengelola BUMN melalui payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).

"Jadi walau Mandiri untung, nggak bisa buat bayar ke vendor Istaka Karya. Jadi BUMN bangun konglomerasi sendiri. TLKM mungkin anak usahanya 200, itu lah tahap satu kita bangun matriks," imbuhnya.

"Ini kita harap dari 888 perusahaan jadi 200 kurang yang perusahaan dengan daya kuat. Holding preparation nantinya akan punya perusahaan kuat sehat," tutupnya.

Topik:

danantara bumn