PLTU Ketapang 'Tiarap' soal Tewasnya Karyawan: Diduga Abaikan K3 Justru Raih Penghargaan Kemnaker!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Mei 2025 16:46 WIB
PLTU Ketapang (Foto: Dok MI/Istimewa)
PLTU Ketapang (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Pihak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun Kabupaten Ketapang bungkam alias 'tiarap' soal dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Sebab, saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada 10 Mei 2025 lalu, Manajer Unit PLTU Ketapang Mahya Tauhidiya Nur tidak merespons sama sekali hingga saat ini.

Adapun PT PT Mitra Karya Prima (MKP) PLTU Ketapang itu diduga melanggar UU Keselamatan Kerja sebab mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap karyawannya. Bahwa belum lama ini korban bernama Adam Subarkah (28) sekitar pukul 06.00 WIB terjatuh dari ketinggian sekira 12 meter di turbin PLTU Ketapang itu.

Diduga korban terjatuh karena menginjak lantai yang tidak kuat. Dugaan kelalaian terhadap K3 ini juga diperkuat karena pihak PT MKP sangat tertutup atas kejadian tersebut. 

Padahal sudah jelas, bahwa perusahaan harus membentuk panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) sebagaimana tertera dalam pasal 10 UU tahun 1970.

Kemudian perusahaan juga harus memiliki dokumen HIRADC yakni Hazard Identification atau mengidentifikasi potensi bahaya pekerjaan. Lalu Risk Assessment atau menilai risiko yang timbul dari bahaya tersebut. Serta Determining Control atau menentukan bagaimana mengendalikan setiap risiko itu.

Tujuan HIRADC ini tak lain adalah untuk menjamin lingkungan kerja yang aman bagi karyawan serta melindungi aset perusahaan dan meminimalkan potensi kecelakaan atau kerugian.

"PT MKP diduga kuat mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi karyawannya sehingga terjadi kecelakaan korban meninggal. Korban terjatuh dari ketinggian 12 meter karena diduga ada bagian bangunan di perusahaan itu tidak kuat dan aman bagi pekerja," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan Ketapang (KMP2K), Hikmat Siregar, kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (10/5/2025).

Menurut Hikmat, PT MKP juga dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Meskipun antara perusahaan dan keluarga korban berdamai tidak berarti selesai masalah. Tentunya pasal kelalaiannya yang terjadi di PT MKP harus diproses hukum," jelas Hikmat.

Sementara soal dugaan melanggar UU Pers, Hikmat menyatakan bahwa PT MKP telah menghalangi kinerja jurnalis. Khususnya saat kejadian dilarang masuk ke lokasi untuk meliput korban yang terjatuh tersebut.

"Jadi PT MKP telah melanggar UU Pokok Pers No.40 Tahun 1999 pasal 18 (ayat 1). UU ini jelas menegaskan barang siapa menghalang-halangi tugas wartawan dalam peliputan maka akan kena sanksi pidana penjara dua tahun atau denda Rp.5.00 juta," ungkap Hikmat.

Diketahui bahwa pada hari kejadian tersebut, tidak ada karyawan atau orang luar diperbolehkan mengambil dokumentasi korban dan lokasi kejadian.

Bahkan PT MKP melarang para jurnalis masuk ke lokasi untuk meliput kejadian tersebut. Pun, setiap karyawan yang ke luar juga diperiksa, apakah ada mengambil dokumentasi kejadian atau tidak. Semua dilarang mengambil dan menyimpan dokumentasi kejadian tersebut.

Adapun PT MKP adalah anak perusahaan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Services. Perusahaan ini diberi kepercayaan melakukan jasa penyelenggara usaha teknik, konsultan manajemen, security manajemen, dan jasa perawatan gedung di PLTU Ketapang. 

Raih penghargaan!

PLTU Ketapang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penghargaan itu diraih setelah Kemnaker mencatatkan nihil kecelakaan kerja selama tiga tahun berturut-turut. 

PLTU Ketapang berhasil menerapkan budaya kerja yang mengutamakan keselamatan serta kepatuhan terhadap standar operasional dan regulasi K3 nasional. Capaian ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara manajemen, karyawan, dan mitra kerja dalam menjaga lingkungan kerja yang aman dan produktif.

“(Penghargaan) Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim dalam menjaga standar keselamatan kerja secara konsisten dan disiplin tinggi. Keselamatan bukan sekadar kewajiban, tapi bagian dari budaya kerja kami,” kata Mahya Tauhidiya Nur, Manajer Unit PLTU Ketapang dalam keterangan resmi, Senin (19/5/2025) 

PLTU Ketapang telah menerapkan berbagai langkah strategis dan penguatan standar operasional prosedur (SOP) kerja. Seperti pelatihan K3 secara berkala, audit internal keselamatan, peningkatan pengawasan lapangan. 

Pencapaian ini juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan sistem manajemen K3 demi mencapai target "zero accident" secara berkelanjutan. Selain itu, menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif bagi seluruh karyawan maupun mitra kerja. 

Penghargaan ini diterima dalam ajang tahunan penghargaan K3 Nasional yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang berhasil menjaga tingkat keselamatan tinggi di lingkungan kerja. (wan)

Topik:

PLTU Ketapang PLTU Kemnaker K3