Aturan Impor Belum Jelas, Mendag Enggan Beberkan Poin-poinnya


Jakarta, MI - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor belum menunjukkan kejelasan, meski sempat dijanjikan terbit di awal Mei.
Alih-alih rampung, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) justru menyampaikan bahwa proses revisi masih berjalan dan baru ditargetkan selesai pada pekan ini, yang sudah memasuki akhir Mei.
"Kita maunya selesai minggu ini ya. Jadi deregulasi terkait impor, terkait dengan ekspor, dan kemudahan perusahaan juga," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Budi turut memastikan bahwa revisi aturan yang selama ini dinilai menimbulkan berbagai persoalan, termasuk membanjirnya produk impor ilegal di pasar domestik, akan segera diumumkan secara detail.
"Nanti saya sampaikan detailnya. Nanti takut sepotong-potong [informasinya] malah kurang jelas," imbuhnya.
Sebelumnya, Budi menyampaikan bahwa arah revisi peraturan tersebut yakni melakukan sejumlah deregulasi, atau kemudahan dalam produk impor yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada awal April lalu.
Namun, ia belum dapat memaparkan secara rinci poin-poin aturan yang akan dilonggarkan. Yang pasti, fokus utama dari revisi ini adalah untuk mendorong kemudahan investasi masuk ke Indonesia.
"Ini untuk menarik investasi, untuk menghasilkan kemudahan berusaha. Jadi deregulasi itu tidak hanya kebijakan impor, deregulasi-nya kebijakan impor, kebijakan ekspor, dan kebijakan perdagangan dalam negeri," pungkasnya.
Topik:
kemendag permendag-no82024 kebijakan-impor