Mengupas Jejak Pemberi Izin Tambang PT GAG Nikel Cs di Raja Ampat


Jakarta, MI - PT GAG Nikel, perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, ternyata telah mengantongi hak istimewa sejak 1998.
Perusahaan tersebut diperbolehkan melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan lindung, wilayah yang seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Kehutanan.
Padahal, sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan tambang di hutan lindung tergolong pelanggaran. Namun, PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lain mengantongi keistimewaan dari negara.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa awalnya perusahaan itu dikuasai asing. Pemerintahan Orde Baru alias di akhir kepemimpinan Presiden ke-2 Soeharto yang memberikan kontrak karya untuk perusahaan tersebut.
Kontrak karya merupakan bentuk perjanjian antara pemerintah dan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk menjalankan kegiatan pertambangan mineral.
PT GAG Nikel memperoleh kontrak karya generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang terbit pada 19 Januari 1998 dan ditandatangani Soeharto.
"Kemudian pergi, diambil alih oleh negara. Negara menyerahkan kepada PT Antam," ungkap Bahlil dalam Konferensi Pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Setahun Setelah PT GAG mengantongi kontrak karya, negara melarang penambangan di hutan lindung melalui UU Kehutanan. Namun, pada era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri beleid tersebut direvisi .
Sebanyak 13 perusahaan pemilik kontrak karya di era Orde Baru mendapat pengecualian dari negara. Melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan, GAG dan 12 perusahaan lain diizinkan Megawati melanjutkan kontrak karya yang sudah dipegang.
Awalnya, kepemilikan saham PT GAG terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75 persen dan sisanya dipegang Antam.
Namun, pada tahun 2008, Antam mengakuisisi seluruh saham tersebut, sehingga kepemilikan dan kendali penuh atas PT GAG Nikel resmi berada di bawah perusahaan milik negara tersebut.
Sementara itu, izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Gag tersebut terbit di 2017 atau waktu era Kementerian ESDM dikomandoi oleh Ignasius Jonan dan mulai beroperasi setahun kemudian, yakni pada periode pertama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) juga sudah dimiliki perusahaan tersebut.
"Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia dan belum masuk di Kabinet (Kabinet Kerja 2014-2019)," jelas Bahlil.
KLH Kirim Tim ke Raja Ampat
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menurunkan tim ke Raja Ampat untuk melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tambang PT GAG Nikel tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut menguasai lahan tambang seluas 6.030 hektare di Pulau Gag, dengan luas bukaan tambang 187,87 hektare.
Ia membenarkan bahwa perizinan yang dikantongi PT GAG Nikel sudah lengkap. Menurutnya, urusan teknis terkait izin pertambangan sudah dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
"Segala perizinannya sudah lengkap untuk PT GN (GAG Nikel) ini. Mulai dari IUP, kemudian juga persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai. PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung, nanti secara teknis tentu Bapak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberikan penjelasan kepada kita," ungkapnya dalam Media Briefing di Hotel Pullman Jakarta, Minggu (8/6/2025).
"Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang nampak oleh mata itu hampir tidak terlalu serius," sambungnya.
Meski demikian, Kementerian LH tetap akan meninjau kembali izin lingkungan bagi penambangan PT GAG Nikel.
Ia turut menyinggung Putusan Mahkamah Agung Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Hanif menyebut dua putusan itu menegaskan soal larangan kegiatan tambang di pulau kecil.
"Putusan MA itu menganggap bahwa pelaksanaan pelarangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat. Jadi, tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil. MK memperkuat putusan MA tersebut. Artinya, ini ada yurisprudensi hukum bahwa terkait dengan kegiatan-kegiatan ini memang menjadi hal yang dilarang," tegas Hanif.
"Nanti kita akan diskusikan lebih lanjut dengan teman-teman dari Kementerian ESDM, (Kementerian) Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melibatkan 3 kementerian. Jadi, tidak kemudian kita langsung ambil langkah," pungkasnya.
Topik:
tambang-nikel raja-ampat pt-gag-nikelBerita Sebelumnya
Garuda Minta Suntikan Dana ke Danantara, Targetkan Pembelian 15 Pesawat
Berita Selanjutnya
Allied Hill Limited Siap Ambil Alih Toba Pulp Lestari (INRU)
Berita Terkait

PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, KLH Lakukan Audit Lingkungan
18 September 2025 11:16 WIB

Pemerintah Kembali Izinkan Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR Ingatkan Potensi Kerusakan Hayati
17 September 2025 14:57 WIB

Ditawari Tambang Nikel oleh Dua Menteri, Sultan Tidore: Saya Mau jadi Orang Baik
20 Juli 2025 08:15 WIB