Danantara Larang 52 BUMN Ubah Direksi, Ini Daftarnya!


Jakarta, MI - Sebanyak 52 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang melakukan perubahan susunan pengurus dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025.
Larangan tegas ini datang dari PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM, entitas yang kini memegang kendali atas saham Seri B dan Seri C BUMN di bawah Holding Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (HO BPI Danantara).
Larangan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat dari Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, tertanggal 5 Mei 2025, dengan nomor S-027/DI-BP/V/2025.
“Seluruh BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM,” tulis Rosan dalam surat tersebut, dikutip Senin (30/6/2025).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 21 Maret 2025, di mana pengalihan saham BUMN ke dalam holding Danantara secara inbreng menjadi dasar kendali manajemen beralih.
Selain melarang agenda perubahan direksi, BPI Danantara juga mewajibkan seluruh BUMN menggelar RUPS paling lambat 30 Juni 2025, khusus untuk membahas laporan tahunan dan tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut ini merupakan daftar 52 BUMN yang dilarang melakukan perubahan jajaran direksi:
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk
- PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
- PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
- PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT ASABRI (Persero)
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Barata Indonesia (Persero)
- PT Bio Farma (Persero)
- PT Boma Bisma Indra (Persero)
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Danareksa (Persero)
- PT Djakarta Lloyd (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Indah Karya (Persero)
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
- PT Industri Kereta Api (Persero)
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
- PT Len Industri (Persero)
- PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
- PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Primissima (Persero)
- PT Produksi Film Negara
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
- PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- PT Semen Kupang (Persero)
- PT TASPEN (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Topik:
danantara bumn rosan-roeslani