Premi Asuransi Kesehatan Melejit 43% di 2024, OJK: Industri Sebenarnya Rugi


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap lonjakan tajam dalam premi asuransi kesehatan yang dibayarkan masyarakat sepanjang 2024.
Tercatat, masyarakat harus merogoh kocek 43,01% lebih dalam dibanding tahun sebelumnya, meskipun klaim asuransi mengalami penurunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa lonjakan premi ini tak lepas dari tingginya klaim yang terjadi pascapandemi.
Rasio klaim terhadap premi terus meningkat sejak 2019 yang berada di level 86,12%, dan bahkan mencapai puncaknya pada 2023 di angka 97,52%.
"Klaimnya hampir sama dengan premi yang diterima, itu belum masuk dengan biaya operasional yang mencapai 10–15%. Sebenarnya asuransi kesehatan itu rugi," tutur Ogi di Gedung DPR RI, Senin (30/6/2025).
Menariknya, meski pada 2024 klaim turun menjadi 71,23%, premi yang dibebankan kepada masyarakat tetap naik signifikan. OJK menilai hal ini sebagai respons industri terhadap tekanan kerugian yang menumpuk dalam beberapa tahun terakhir.
"Premi di tahun 2024 naik 43,01%. Beberapa pemilik polis merasa tinggi sekali kenaikan premi asuransi kesehatan," ujarnya.
Ogi menyebut bahwa kondisi bisnis asuransi kesehatan yang memiliki klaim tinggi membuat sejumlah perusahaan asuransi menutup produk ini. OJK mencatat jumlah perusahaan asuransi yang menjual asuransi kesehatan pada 2024 tinggal 78 perusahaan, dari 82 perusahaan pada 2022.
"Ada 4 perusahaan yang tidak lagi menjual produk asuransi kesehatan karena beberapa faktor, antara lain klaim cukup tinggi," jelasnya.
Meski bisnis tertekan, Ogi menyampaikan bahwa total premi yang dihimpun tetap menunjukkan pertumbuhan. Pada 2024 mencapai Rp40,19 triliun. Selanjutnya, jumlah polis asuransi kesehatan yang diterbitkan mencapai 31,34 juta, dari 29,29 juta pada tahun sebelumnya.
Ia menekankan bahwa kondisi ini perlu segera dibenahi, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya asuransi. OJK berharap ke depan premi dapat dikelola dengan lebih efisien dan diiringi dengan peningkatan kualitas layanan.
OJK juga mencatat banyak utilasi yang tidak semestinya, seperti obat hingga layanan. OJK akan menertibkan agen asuransi, analisa klaim, hingga kesadaran masyarakat.
Topik:
premi-asuransi-kesehatan otoritas-jasa-keuangan