Harga Beras Naik, BULOG Luncurkan Program SPHP 1,3 Juta Ton hingga Desember 2025

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 12 Juli 2025 18:40 WIB
Beras Bulog di pasar tradisional (Dok.MI)
Beras Bulog di pasar tradisional (Dok.MI)

Jakarta, MI -  Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali menugaskan Perum BULOG untuk menyalurkan 1,3 juta ton beras dalam rangka Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) selama periode Juli hingga Desember 2025. 

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Program SPHP menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk menjaga harga beras tetap stabil di tengah tren kenaikan harga. Berdasarkan data Panel Harga Pangan per 9 Juli 2025, harga rata-rata beras medium tercatat telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024.

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum BULOG, Mokhamad Suyamto, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPHP berjalan seiring dengan program Bantuan Pangan (Banpang). “SPHP dan Banpang menjadi dua instrumen intervensi pasar. Diharapkan keduanya mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di masyarakat,” kata Suyamto., Sabtu (12/7/2025).

Penyaluran beras SPHP dilakukan melalui berbagai jalur resmi, seperti pengecer pasar rakyat, Kios Pangan binaan pemerintah, program Gerakan Pangan Murah (GPM), serta Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan. Koperasi ini mulai tahun ini resmi dilibatkan untuk memperluas jangkauan distribusi.

Mengacu pada Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025, terdapat sejumlah ketentuan teknis yang wajib dipatuhi oleh mitra penyalur. Di antaranya, beras SPHP tidak boleh dicampur dengan jenis beras lain, maksimal pembelian oleh konsumen dibatasi dua pak atau 10 kilogram, dan tidak boleh diperjualbelikan kembali. Kemasan 50 kg hanya diperuntukkan bagi wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).

Harga penjualan dari gudang BULOG ke mitra penyalur ditetapkan sebagai berikut:

Rp 11.000/kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.

Rp 11.300/kg untuk wilayah Sumatera lainnya, Kalimantan, dan NTT.

Rp 11.600/kg untuk wilayah Maluku dan Papua.

Masyarakat dapat membeli beras SPHP sesuai dengan HET beras medium yang telah ditetapkan pemerintah. Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran, seperti penjualan di atas HET.

Perum BULOG menegaskan komitmennya dalam melaksanakan program ini secara efisien, transparan, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik. BULOG juga membuka ruang kolaborasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan masyarakat.

“Penugasan ini adalah bentuk nyata dukungan BULOG terhadap ketahanan pangan nasional dan upaya memastikan beras terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Suyamto.

Topik:

Bulog Beras SPHP Surat Kepala Bapanas Harga Eceran Tertinggi