Aset Negara yang Nganggur Bakal Dikelola Danantara

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 16 Juli 2025 09:22 WIB
Danantara (Foto: Dok MI)
Danantara (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk turut mengelola aset negara yang tidak produktif. 

Kesempatan ini diberikan secara selektif, terbatas hanya pada Barang Milik Negara (BMN) yang saat ini berstatus idle atau tidak dimanfaatkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, usai menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025).

"Ya kan yang ada yang masih dipakai kementerian, jadi ada saja yang di kemudian hari ada aset BMN yang idle yang menurut saya bisa dikelola Danantara," ujar Rionald.

Ia menambahkan bahwa peluang ini tetap harus berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Artinya, pengelolaan oleh Danantara harus mengacu pada regulasi terkait pengelolaan aset negara, termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun membacakan kesimpulan rapat yang menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) harus memperkuat kebijakan berupa pengalihan BMN menjadi aset Danantara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"DJKN dan BLU (Badan Layanan Umum) LMAN memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut: Satu, Kebijakan pengelolaan aset negara diarahkan untuk memberi nilai tambah terhadap perekonomian nasional dan ditunjukan dengan indikator capaian yang terukur. Dua, pengalihan BMN menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Selasa (15/7/2025).

Topik:

aset-negara danantara barang-milik-negara pengelolaan-aset